Skip to main content

Konflik Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur (bagian 1)


onderneming Padang-boelan van de Amsterdam Deli Compagnie bij Medan.
Source : http://kitlv.pictura-dp.nl/
Ginting Margana, “Kabratan anak negri dan toean toean kebon”, Andalas, 22 Agustus 1918 :

Di bawah ini saja toetoerken satoe persatoe kaberatan anak negri jang telah dilakoeken oleh toean toean kebon soepaja djangan kelak saja ini dikataken t.t. pembatja mengisep kabar dari oedjoeng djari sadja :

Dimana ladang jang tanahnja soeboer dan rata sedikit  t.t.  kebon asingkan, itoe boeat ladang sewa, atawa boeat djoealan. Mana ladang jang tida saberapa baik, itoelah dibagi boeat anak negeri. 

Ladang-ladang dibagi oentoek anak negri, poen djangan di sangka, dibagi oleh toean toean kebon menoeroet sepandjang boenji Contract, itoelah sekali kali tida! Boektinja terseboet di dalam Contract ladang penoenggoel boeat anak negri dalem satoe tangga jaitoe (1 H Are) atawa 10000 M.

Diladang j.t.s. selainnja  dari  pokok kajoe androng, toean kebon tanem poela sematjem kajoe jang diseboetken (oleh anak negeri kajoe emboen).

Binatang anak negeri tida  sekali  boleh mengindjak tanah concessie kectjoeali pasar (djalan), anak negeri tida boleh mengembalaken lemboe atawa kerbaunja katanah jang diloear tanah kampoeng, itoelah  sekali kali tida boleh, menoeroet prentah toean kebon.
Disebelah satoe kebon, ada djoega dilarang anak negeri mengambilkajoe, ditanah consessie walaupoen dipergoenakan boeat roemah tangganja.

Anak negeri dipaksa oleh  toean  toean kebon mengerdjaken pakerdjaan kebon seperti mentjoetjoek tembako dan  mentjari oelat. Betoel, boeat itoe pakerdjaan diberi oepah menoeroet pendapatannja, tetapi tida lebih sabrapa dari orang contrack, begitoelah boeat anak negeri, itoepoen disertaken poela dengan antjeman : “Kaloe loe tida maoe tjoetjoek tembako, saja tida kasih ladang”.

Pada tahun 1918 ini  bertambah  poela  sematjem peratoeran dari kebon kebon, jaitoe : ladang ladang oentoek anak negeri lebih doeloe ditanemi djagoeng kapoenjaan kebon, kamoedian sasoedah  habis boeah djagoeng jang ditkoetip oleh kebon, baroelah anak negeri bisa tanam padi.

Sumatra Timur pada masa kolonial, khususnya  sejak  tahun  1870, merupakan suatu lahan eksploitasi ekonomi dan sasaran investasi  agro-bisnis dari kekuatan kapitalis kolonial asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Prospek yang baik dari hasil-hasil percobaan tanam pertama dan lonjakan harga produk agraria perkebunan di Sumatra Timur ini menjadi rangsangan dan titik tolak utama bagi perluasannya. Berbagai macam perusahaan dengan kekuatan modal  raksasa  berlomba-lomba dalam menanamkan modal dan mencari segala macam cara untuk memperoleh lahan bagi usaha  agrobisnisnya  di wilayah tersebut.

Di sisi lain, kondisi pemilikan lahan di Sumatra Timur khususnya di wilayah raja-raja swatantra (pemerintahan kasultanan), telah  berlaku  dua macam sistem kepemilikan tanah. Dari  sudut pandang  suprastruktur  yang bernuansa elitis, dalam bidang ini berlaku prinsip  Vorstdomein yakni semua tanah di wilayah tersebut adalah milik raja yang berkuasa, dalam hal ini Sultan Melayu. Sultan sebagai penguasa daerah memiliki hak kuasa atas tanah-tanah di negaranya dan berhak membagi-bagikan kepada kerabat  dan  birokrasinya hingga sampai kepada rakyat yang memiliki hak garap.

Dalam penerapan sistem tersebut di  wilayah Sumatra Timur, kekuasaan hak milik raja atas tanah ditunjukan melalui status karunia Sultan yang diberikan dalam  bentuk  tanah kepada penggarapnya.

Pada sisi lain dalam  kehidupan  agraria masyarakat tradisional, berlaku juga sistem pemilikan tanah oleh rakyat yang bersifat komunal  (volksdomein). Menurut sistem ini, sumber utama pemilikan tanah berdasarkan pada  konsep bahwa pembuka lahan pertama menjadi  pemegang hak utama bersama keturunan  dan keluarganya, yang akan menggarapnya secara bergantian (komunal system).

Dalam perkembangan  selanjutnya, tanah-tanah komunal ini kemudian diakui sebagai tanah adat yang bisa dimiliki dan digarap bersama secara turun-temurun dalam bentuk  hak ulayat. Keberadaan dan keabsahan tanah ulayat ini tidak bisa dilepaskan dari pelestarian dan eksistensi masyarakat adat pendukungnya yang menjadikannya sebagai titik tolak dan sumber kehidupan.

Dalam menggunakan tanah-tanah ulayat tersebut, sistem pergiliran pakai biasanya diberlakukan dalam  kurun waktu tertentu sehingga perputaran atau sirkulasi hak pakai tanah merata di antara para anggota masyarakat ini.

Melihat kondisi pemilikan tanah yang berlaku di wilayah swatantra Sumatra Timur ini, para pengusaha dan pemilik modal  (ondernemer) merasa perlu  menempuh jalur politik dan juridis formal untuk memenuhi kebutuhan agrobisnisnya. Langkah yang digunakan adalah menggunakan birokrasi kolonialuntuk menekan raja-raja Melayu  agar  bersedia melepaskan tanahnya dalam bentuk hak sewa kepada para pengusaha perkebunan tersebut. Dengan kesepakatan yang menyangkut harga dan lama sewa, satu persatu lahan  di wilayah para Sultan Melayu yang sebelumnya berstatus tanah ulayat atau karunia sultan berubah menjadi lahan  onderneming yang ditanami dengan produk agraria sebagai tuntutan dari pasaran kapitalisme di Eropa.

Dalam tulisan ini akan dicoba untuk mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam penerapan kedua sistem tersebut pada tanah-tanah di Pantai Timur Sumatra dengan masuk dan berkembangnya  sistem  eksploitasi perkebunan besar (onderneming)  dan penanaman kekuasaan  serta kontrol pemerintah kolonial yang menjadi penopang utama investasi kapitalisme. Dengan demikian juga perlu digali sumber  konflik  dan  benturan yang terjadi dalam pertemuan kedua sistem yang berbeda sehubungan dengan pemilikan tanah dan rakyat penunggu di sana. Bertolak dari hasil  penelitian  tersebut, diharapkan bisa ditemukan dan diketahui  beberapa tindakan dan kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan sengketa dan konflik yang berkepanjangan pada bidang tersebut.

Ekploitasi Agraria dan Dampaknya bagi Kehidupan Petani

Bersama dengan penambahan lahan  untuk kepentingan perkebunan, sebagai akibatnya  banyak tanah petani yang diambil untuk disewa dan ditanami dengan tanaman perkebunan, sehingga para petani kehilangan ladang mereka.

Dengan tidak adanya ladang petani,  yang semuanya sudah dirubah  menjadi tanah perkebunan (onderneming), ini terbukti bahwa hak ulayat tidak lagi diakui oleh pemerintah kolonial yang mengizinkan persewaan semua lahan milik petani kepada pengusaha perkebunan. Hal ini menciptakan ketegangan sosial. Sebagai akibatnya sering terjadi konflik yang muncul antara masyarakat pribumi di satu  pihak versus perusahaan perkebunan (onderneming) yang didukung oleh pemerintah  kolonial maupun  sultan di lain pihak.

Dalam salah satu peristiwa yang terjadi, penduduk pribumi menghadap Kontrolir untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kontrolir lalu membawa persoalan ini ke Kerapatan di Arnhemia pada tanggal 16 Juli 1918 dengan mengundang  sultan  dan  para  penghulu  yang berkaitan. Semua keberatan rakyat yang  disampaikan di atas dibenarkan oleh para penghulu yang hadir di sana.

Kontrolir Winkelman kemudian memutuskan adanya pemberian batas jarak 9 kaki persegi yang jelas untuk digunakan sebagai lahan cocok tanam penduduk; penduduk juga berhak mengambil segala macam tanaman di lahan tanah tersebut.

Pengaduan penduduk memperoleh perhatian dari Sultan Deli yang melalui Keputusan Nomor 80 tanggal 1 Juli 1921  menetapkan bahwa para kawulanya tidak boleh menawarkan lebih dari 25% hasil tanah  sebagai uang sewa untuk tanah yang disisihkan di luar lahan penanaman. Tanah ini sering disebut dengan istilah tanah  jaluran.

Yang dimaksud dengan tanah jaluran ialah tanah  tempat  tanaman tembakau yang baru selesai dipetik, di atas mana  para petani diperbolehkan menanam tanaman semusim, ialah padi dan jagung, dan  setelah tanaman tersebut habis dipanen tidak lagi boleh diolah dan ditanami karena perlu dihutankan sampai tiba giliran untuk kembali ditanami dengan tembakau (sistem rotasi).

Dapat diambil kesimpulan bahwa dalam  proses  persewaan lahan bagi penanaman tembakau oleh perkebunan, telah terjadi penggunaan lahan secara bergiliran atas bagiantertentu dari luas perkebunan tersebut. Bagian yang  digunakan ini diberikan kepada  rakyat penunggu dikerjakan setelah berakhirnya musim panen tembakau.

Sebelum mengupas persoalan ini lebih lanjut, perlu juga disampaikan tentang apa yang disebut dengan ra’jat penunggu di sini. Menurut Mahadi, rakyat penunggu adalah golongan penduduk  yang bertempat tinggal di dekat dan di sekitar tanah jaluran yang  pada  umumnya adalah kawula kerajaan pada masa lalu atau landschapsonderhorigen.

Pengukuhan hak  ra’jat penunggu ini atas tanah jaluran mendapat keberatan dari pengusaha pemegang konsesi karena mereka merasa terancam, mengingat tanah jaluran tersebut akan hilang apabila masa konsesi berakhir danstatus  tanah ini berubah menjadi erfacht.

Penyelesaian ini tidak tuntas, mengingat sanksi hukum tidak dimuat dalam keputusan tersebut. Sebagai akibatnya pemerasan dan penipuan masih terus berlangsung.

Hal ini terungkap dengan adanya tanah-tanah jaluran bagi penduduk yang tidak memenuhi syarat atau sesuai dengan harapan penduduk.  Suatu  ungkapan keluhan disampaikan oleh Ginting Margana, “Kabratan anak negri dan toean toean kebon”, Andalas, 22 Agustus 1918 :

Di bawah ini saja toetoerken satoe persatoe kaberatan anak negri jang telah dilakoeken oleh toean toean kebon soepaja djangan kelak saja ini dikataken t.t. pembatja mengisep kabar dari oedjoeng djari sadja :

Dimana ladang jang tanahnja soeboer dan rata sedikit  t.t.  kebon asingkan, itoe boeat ladang sewa, atawa boeat djoealan. Mana ladang jang tida saberapa baik, itoelah dibagi boeat anak negeri. 

Ladang-ladang dibagi oentoek anak negri, poen djangan di sangka, dibagi oleh toean toean kebon menoeroet sepandjang boenji Contract, itoelah sekali kali tida! Boektinja terseboet di dalam Contract ladang penoenggoel boeat anak negri dalem satoe tangga jaitoe (1 H Are) atawa 10000 M.

Diladang j.t.s. selainnja  dari  pokok kajoe androng, toean kebon tanem poela sematjem kajoe jang diseboetken (oleh anak negeri kajoe emboen).

Binatang anak negeri tida  sekali  boleh mengindjak tanah concessie kectjoeali pasar (djalan), anak negeri tida boleh mengembalaken lemboe atawa kerbaunja katanah jang diloear tanah kampoeng, itoelah  sekali kali tida boleh, menoeroet prentah toean kebon.

Disebelah satoe kebon, ada djoega dilarang anak negeri mengambilkajoe, ditanah consessie walaupoen dipergoenakan boeat roemah tangganja.

Anak negeri dipaksa oleh  toean  toean kebon mengerdjaken pakerdjaan kebon seperti mentjoetjoek tembako dan  mentjari oelat. Betoel, boeat itoe pakerdjaan diberi oepah menoeroet pendapatannja, tetapi tida lebih sabrapa dari orang contrack, begitoelah boeat anak negeri, itoepoen disertaken poela dengan antjeman : “Kaloe loe tida maoe tjoetjoek tembako, saja tida kasih ladang”.

Pada tahun 1918 ini  bertambah  poela  sematjem peratoeran dari kebon kebon, jaitoe : ladang ladang oentoek anak negeri lebih doeloe ditanemi djagoeng kapoenjaan kebon, kamoedian sasoedah  habis boeah djagoeng jang ditkoetip oleh kebon, baroelah anak negeri bisa tanam padi.

Dari kutipan di atas (keluhan Ginting Mergana) bisa diketahui bahwa  onderneming tidak mematuhi ketentuan kontrak dengan sultan, bahwa akan menyediakan tanah jaluran yang terbaik bagi penduduk  untuk  ditanami tanaman pangan. Dalam hal inionderneming telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajiban dalam  kontrak.  Sultan bukannya tidak mengetahui peristiwa ini, namun tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut. 

Para pengusaha yang memegang konsesi tanah dari sultan  mempunyai kewajiban-kewajiban berikut ini; menyisihkan tanah jaluran setelah dipanen dari tembakau, menyisihkan tanah untuk kampung dan menyisihkan minimal 4 bau tanah bagi pertanian rakyat. ketentuan ini  selalu dimuat dalam kontrak sewa meskipun dalam pelaksanaan masih harus diperhatikan.

Dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh pengusaha onderneming secara konsekuen dan sultanpun tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran syarat konsesi tersebut. Persoalan tanah yang  timbul disebabkan  adanya keseganan pengusaha perkebunan untuk menyisihkan lahan  (jaluran) yang seharusnya digunakan bagi penduduk pribumi. Tanah tersebut tetap  dipertahankan  sendiri dan diberikan kepada pegawainya atas dasar sewa. 

Tindakan ini tidak bisa dikendalikan baik oleh sultan maupun oleh kontrolir, mengingat adanya kesepakatan  antara pengusaha perkebunan dan pemerintah. Kesepakatan ini menyebutkan bahwa atas  setiap  konsesi yang dikeluarkan, seperempat tanah yang disepakati dan separuh cukai tahunan harus disetorkan ke kas negara demi kepentingan proyek pembangunan umum. Setelah memenuhi kewajiban ini, pengusaha perkebunan diberi kebebasan dalam hubungannya dengan sultan.

Tindakan pengusaha perkebunan yang tidak mematuhi akte konsesi yang mewajibkannya untuk memberikan tanah  jaluran kepada masyarakat, ternyata tidak dicegah oleh Sultan, namun justru membiarkannya. Hal ini disebabkan karena sultan telah mendapat keuntungan yang besar dari pengusaha perkebunan. Pernyataan ini bisa dibuktikan  dalam tahap penyelesaian perkara ini, yaitu dengan menyerahkan keputusannya  kepada aparat pemerintah, khususnya Kontrolir setempat.


Pada tanggal 11 Januari 1926 Tengku A. Machmoed menulis dalam sebuah artikel di harian  Pewarta Deli yang berjudul “PENGAROEH CONCESSIE DISOEMATRA TIMOER Motto” : Kapitalis Minoem Soesoe, Zelfbestuurder  toeroet memerah Ra’jat, sebagai berikut :

Menoeroet pendengaran kita, “tidak ada” terseboet dalam artikel “politiek contract” antara radja-radja kita  dengan pemerintah Belanda, bahwa djikalau kaoem kapitaal itoe akan masoek mentjari kekajaannja di sini, mesti diberikan tanah  setjoekoepnja. Oleh sebab itoe seandainja radja-radja kita tidak terlaloe leloeasa memberi tempat masoek kepada kapitalist itoe tentoelah kita ra’jat tidak begini sengsara dalam peroesahaan.  Adakan  radja-radja itoe mendapat hoekoeman ataoe tjatjian djika kaoem kapitaal itoe tidak diberi masoek?  Kita raja tentoe tidak! Tjoema  tentoelah radja-radja kita  itoe tidak lagi mendapat poeloehan riboe roepiah, karena tertoetoepnja pintoe oentoek kapitalist itoe.

Kita pikir tentoelah radja-radja kita tidakkan senang memakan harta jang berpoeloeh riboe itoe, kalaoe ra’jatnja sampai sengsara. Adakah senang seorang ajah memakan harta anaknja jang didjoeal? Moengkin kalaoe radja jang tjoema memikirkan hawa nafsoenja dan tidak memikir ra’jat itoe oempama anak laginja. Walaupoen radja-radja itoe menerima poeloehan riboe roepiah seorang, tetapi kita kira beloem ada dari harta jang diterima mereka dipergoenakannja oentoek kepentingan ra’jat, ketjoeali ada seorang doea di antara baginda-baginda  itoe jang pengasih penjajang. Kesenangan  yang diterima radja-radja itu adakah artinja bagi ra’iat? Tentoe pembatja dapat djawab sendiri.

Djikalaoe kita ra’jat ini nanti soedah pergi semoea dari sini apakah radja itu nanti masih menjadi radja djoega? Oleh  sebab  itoe marilah pembatja kita tadahkan tangan kedoea boeahnja arah  kelangit memohonkan koedrat  Toehan jang esa agar terpoesinglah hati radja-radja itoe kepada memikirkan keperloean ra’iatnja soepaja aman sentosa negerinja. Dan pengharapan kita djanganlah lagi bangsa kita teroetama anak Soematra  Timoer selamanja beringin mendjadi hamba kapitalist itoe sahadja melainkan beroesahalah sedapatdapatnja bekerdja sendiri oentoek kita dan bersamasamalah kita pohonkan kehadapan  radja-radja kita tanah tempat beroesaha walaupoen tanah itoe soedah dalam conssesie.

Sengketa yang muncul ini bukan hanya menyangkut status tanah sewaan, namun juga  berkaitan  dengan masalah tanah  jaluran. Tanah  jaluran muncul sebagai lahan yang disisihkan setelah panen  tembakau,  disediakan bagi  penduduk pribumi setempat untuk lahan penanaman padi atau  jagung,  atau mungkin keduanya sekaligus, dalam jangka waktu sekali panen. Dalam kontrak sewa antara pengusaha  onderneming dengan sultan,  tanah  jaluran ini dimasukkan sebagai salah satu ketentuan kontrak tersebut dan disepakati terletak di lahan konsesi. Setelah digunakan oleh penduduk pribumi untuk menanam  tanaman pangan ini, tanah  itu dikembalikan kepada pengusaha perkebunan untuk memulai lagi penanaman tembakau.

Namun tidak semua lahan konsesi milik onderneming ini dijadikan sebagai tanah jaluran bagi penanaman padi penduduk. Perhitungan batas-batas jaluran ini diserahkan atas dasar musyawarah dengan masyarakat kampung. Setiap warga menerima bagian satu lahan dengan tambahan kepada penghulu sebuah lahan selaku koordinator. Ada ketentuan bahwa yang menerima tanah jaluran ini adalah keluarga yang sudah menikah,  sehingga apabila ada bujangan yang tinggal di desa tersebut maka dia harus segera menikah supaya menerima jatah tanah  jaluran. Namun sebagai imbangannya bagi para penerima  jaluran itu, mereka harus membayar pajak kepada pemerintah atau melakukan kerja wajib untuk kepentingan merawat infrastruktur seperti jalan, jembatan dsb.

Dalam pelaksanaan kesepakatan tentang  jaluran ini terdapat beberapa problem yang mengarah pada sengketa atas tanah. Hal ini terjadi sebagai akibat dari beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh  onderneming maupun oleh para kepala adat Melayu. Sebagai akibatnya terjadi kekurangan pangan dan penderitaan bagi  penduduk pribumi setempat. Kondisi resah dan gelisah ini akhirnya mengarah pada protes yang  diajukan kepada pejabat pemerintah kolonial, mengingat sultan dalam hal ini tidak bisa diharapkan bantuannya untuk terlibat dalam masalah itu.

Bersambung ke bahagian 2
Sumber tulisan ini berjudul :
 

DI BAWAH CENGKERAMAN KAPITALISME: Konflik Status Tanah Jaluran Antara Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur Jaman Kolonial
Penulis : SYAFRUDDIN KALO
Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden...

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si...

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  da...