Skip to main content

Konflik Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur (bagian 2)

"Tabak zaadbeddingen" in Deli.
Artist : Kleingrothe, C.J. / Medan
Date1905 – 1930
Source : kitlv.pictura-dp.nl
“Tangis ratapnja Batak Karo di Loehak Langkat Hoeloe”
Pada soeatoe hari saja lihat 4 orang laki-laki Batak melintas hendak pigi ke Bindjai; saja dengar tjakap mereka itoe satoe sama lain katanja - “Bagaimana ini hal? Apa  kita raajat maoe diboenoeh oleh kepala-kepala kita jang lebih tinggi?

Tjoebalah soedara fikir, inilah mahalnja makanan. Oesahkan kepala-kepala kita hendak memberi petoendjoek pada kita boeat djalan kehidoepan, tetapi mereka penghoeloe-penghoeloe kita masing-masing membuat actie yang menekan  dan bikin mati kita ampoenja kehidoepan.

Bagaimana saja tidak bilang begitoe? Tjoba  soedara fikir didalam segala roepa kita ditindis betoel-betoel oleh kita ampoenja penghoeloe; sedjak moelai dari hal jang  ketjil  hingga sampai pada hal  jang berpenting sekali; kita orang ada dikotak-katikkan oleh itoe penghoeloe-penghoeloe. Apa maoe diboenoeh oleh kepala jang tertinggi kata saja. Masakan radja tidak tahoe itoe hal (perboeatan itoe penghoeloe) jang demikian? Kalaoe ia tidak tahoe terang sekalian mereka mendengarkan rapport penghoeloe sadja  dengan tidak soeka periksa apa ada yang dirapport itoe penghoeloe benar atau tidak.

Tjoba radja periksa betoel-betoel  rapportnja penghoeloe-penghoeloe tentang djaboe-djaboe boeat goena berbagi ladang pertanaman padi saban  tahoen, dapatlah kelak ia bertemoe dengan actie penghoeloe itu, bagaimana soenglapnja main comedie mendjoeal nama-nama beberapa lelaki jang beloem pernah kawin diseboet dalam rapportnja  ada  seorang  jang berdjaboe (lelaki-bini) demikian djoega perempoean jang masih perawan toelen diseboet rapportnja ada berlaki, soepaja dapat djaloeran perladangan. Tapi setelah dapat adakah diberikan itoe djaloeran pada adresnja? Apa itoe boekan tipoe namanja goena dirinja?

Diantara djaloeran jang ada berhak  masing-masing, itoepoen dikoeasai oleh penghoeloe poela jaitoe siapa jang ia  sajang orang jang soeka mendjilat tapak kakinja, itoelah orang jang dapat memilih jang baik, sedang orang jang  tidak soeka mengjilat dikasi sadja dimana    tanah ombang meterban. Soeda  pula habis ketaman padi, disitoe ada lagi satoe matjam actie penghoeloe itoe, jaitoe kalau maoe djoeal padi tidak boleh pada orang jang lain, melainkan  kepada penghoeloe dengan harga jang soedah ditentoekan oleh penghoeloe itu sendiri. Begitoe djoega halnja didalam pertanaman djagoeng ini, itoe penghoeloe kita hampir disegenap kampoeng mendjalankan actie begitoe. Apa tidak lebih  baik kita masoekkan permintaan sama Sjarikat PBK di Loehak Langkat Hoeloe?

Lanjutan dari bahagian 1

Sumber-Sumber Konflik
Penyimpangan pertama atas tanah  jaluran ini terjadi  ketika perusahaan perkebunan tidak menyerahkan tanah jaluran kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam kontrak, melainkan menyerahkan kepada para pekerja mereka yang menganggur  setelah panen tembakau. Sebagai akibatnya tanah-tanah jaluran ini dikerjakan oleh para pekerja bangsal, Cina dan Jawa seperti yang terjadi di beberapa perkebunan Deli Tua,  Bakala,  dan Tuntungan milik Deli Maatschappij, Arnhemia milik Rotterdam Deli dan Rimbun milik perusahan onderneming Rimbun. Setelah masa kerja jaluran ini berakhir, kadang-kadang para pekerja Cina ini tidak pergi, namun tetap terus berlangsung dan bahkan mengarah pada pemberian  hak bangun. Ini terjadi di Medan, Sukarame, Arnhemia, Labuhan Deli, Kampung Baru, Pulau Brayan, Glugur,  Belawan, Kampung Besar,  Sungai  Agul,  Hamparan Perak, Sungai Rampah, Bedagei,  Bandar Sono dan Tebing Tinggi. (17)

Akibatnya beberapa ketegangan terjadi antara penduduk setempat di sekitar perkebunan yang memegang hak atas tanah itu (ra’jat penoenggoe) dengan para penggarap luar yang tidak sah.
Sementara itu para penggarap ini merasa bahwa mereka berhak menggarap karena  telah mendapat restu dari pengusaha  onderneming.  Onderneming berdalih, bahwa tanah yang diserahkan kepada pekerja ini adalah tanah di luar jaluran dan disewakan dengan pembayaran hasil panen padi. (18)

Kasus  penyimpangan  dalam soal pembagian tanah  jaluran yang lain adalah, bahwa pengusaha perkebunan tidak langsung menyerahkannya kepada ra’jat penoenggoe, melainkan kepada kepala adat Melayu yang dianggap sebagai pimpinan rakyat setempat. Pimpinan Melayu ini tidak membagikan tanah jaluran kepada masyarakat, namun menggarapnya sendiri atau menyewakannya kepada para pemilik kedai dan petani sayur Cina dan Jawa. Persewaan ini  dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat di depan para kepala adat. (19)

Bekas kuli Cina ini menimbulkan  masalah karena mereka  menghuni tanah-tanah milik sultan atau penduduk tanpa izin. Akibatnya  sering muncul konflik ketika mereka harus meninggalkan tempat itu. Kondisi ini baru berakhir setelah ada petak-petak khusus yang  ditunjuk untuk pemukiman mereka  dan sebagai jaminan, mereka harus menyisihkan hasil kerja kepada penduduk setempat atau pemerintah tempat mereka bermukim.(20)

Laporan pertanggungjawaban D.F. Pronk, Controleur van  Beneden  Deli Oostkust Sumatra menyebutkan : “Dari informasi yang dikumpulkan tentang hal ini pada tahun 1921 terbukti bahwa pada tahun tersebut kepada pemegang hak diberikan tanah seluas 2100 bahu jaluran; yang disewakan oleh perusahaan pada penduduk seluas 900 bahu jaluran, sisa jaluran yang lain disewakan atau secara cuma-cuma dipinjamkan kepada pegawai atau pendatang baru yang tinggal  di perkebunan itu. Jumlah ini  pada  tahun 1921 mencakup seluruh jaluran.

Sehubungan dengan penyewaan jaluran  kepada penduduk kampung sampai sekarang ada aturan bahwa penduduk ini kepada perkebunan harus menyerahkan 100-150 kantong padi per jaluran, dimana mereka menerima upah antara  f  7 sampai f 10,50. Namun peraturan ini selalu memberi jalan bagi pemerasan, penipuan dan ketidakadilan, sehingga perkebunan  sering menyerahkan penanganannya kepada pejabat pribumi sementara juga kepala adat dan penghulu tidak bisa diabaikan dengan membebani penduduk dari uang sewa dan penyewaan jaluran untuk  memetik keuntungan yang berasal dari penyewaan jaluran. Atas dasar ini Sultan Deli dalam putusannya tanggal 1 Juli 1921 No.80 menetapkan bahwa para kawulanya tidak boleh menawarkan lebih dari 25% hasil sebagai uang sewa untuk  satu jaluran. Sampai sekarang keputusan ini belum bisa berjalan, terutama yang menyangkut hukuman atas pelanggaran; seperti surat saya kepada Asissten Residen  Deli-Serdang  Nomor 5361/GZ tanggal 4 Agustus 1922 jo. Nomor 7028/GZ tanggal 9 Agustus 1921.

Dengan tujuan untuk memungkinkan  perkebunan membuat peraturan sendiri, komisi dibentuk yang terdiri dari seorang wakil pemerintah Eropa,  pengusaha pribumi  dan perkebunan yang harus menafsirkan nilai jaluran untuk bisa menentukan nilai sewanya (Asissten Residen Deli dan Serdang Nomor 6594/GZ tanggal 9 November 1922)”. (21)

Berdasarkan keterangan Pronk, telah  terjadi apa yang disebut multieksploitasi dengan korban penduduk setempat yang tinggal di onderneming. Sementara di sisi lain penduduk pendatang bersama para pegawai perkebunan diberi hak  untuk menggarap tanah  jaluran, meskipun sebagian hasilnya disetorkan kepada  onderneming  dengan alasan bahwa  onderneming telah menyewa tanah itu dari sultan dan  membayarkan pajak mereka kepada pemerintah. Namun hal ini membuat marah penduduk setempat, dengan sasaran onderneming dan penduduk pendatang. Untuk mencegah terjadinya konflik terbuka, pihak penguasa baik sultan  maupun pemerintah kolonial berusaha melindungi penduduk dengan mengeluarkan keputusan formal seperti  yang disebut dalam laporan Pronk.

Keberatan  yang diajukan oleh penduduk setempat kepada pimpinan Melayu dijawab dengan ketentuan bahwa  apabila penduduk setempat bersedia menyerahkan antara 100-150 kantong padi per  jaluran  (tolak), yang setara dengan  nilai  antara  f 7,50 sampai f 10,50 maka penduduk setempat (ra’jat penoenggoe) bisa menggarap tanah  jaluran ini. Tingginya  harga  yang ditawarkan, yang sering  membuka  peluang bagi pemerasan, penipuan dan ketidakadilan, sangat membebani penduduk sehingga menganggap penggarapan tanah jaluran tidak mungkin mereka lakukan. Pihak onderneming menyerahkan penanganan persoalannya kepada pejabat pribumi setempat, namun para kepala adat dan penghulu ini justru menambah beban penduduk itu.(22)

Pertikaian tanah jaluran memuncak pada tahun 1921 dan sultan dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sultan baru menyidangkan persoalan ini di Kerapatan pada tanggal 27 Nopember 1928. Asisten Residen Deli-Serdang menghendaki agar kerapatan mengakui tanah-tanah dengan batas-batas yang jelas  sebagai hak penduduk kampung besar, namun dengan  ketentuan setiap orang hanya diberi jatah 2 bau tanah.  Tanah-tanah harus ditetapkan kembali batas-batas pembagiannya mengingat batas-batas lama telah hilang akibat banjir. Keputusan ini ditolak oleh penduduk setempat dengan alasan kurang luas untuk bisa menghidupi mereka. Baru setelah adanya jaminan dari karapatan bahwa hak-hak penduduk atas tanah  ini tidak bisa diganggu oleh pemegang konsesi, mereka menerimanya. (23)

Namun jaminan dari kerapatan agar  hak penduduk tidak  terganggu  tidak terealisasi, terutama yang menyangkut hukuman  atas  pelanggaran terhadap penyerahan tanah  jaluran kepada bekas kuli kontrak Cina, masih menimbulkan kekecewaan rakyat dan ditambah dengan kasus penipuan oleh penghulu adat  yang memihak perkebunan. Sebagai akibatnya situasi menjadi tegang.

Protes-protes segera  disampaikan  oleh penduduk setempat kepada pemerintah kolonial yang segera memberikan perhatian dengan mengirimkan Inspektur Urusan Agraria Du Marchie  Servaas ke Sumatera Timur  untuk menyelidiki sejumlah keluhan yang  menyangkut tanah antara penduduk setempat dan perkebunan. Menurut Du  Marchie Servaas penyelesaian  yang terbaik bagi masalah sengketa tanah ini adalah perubahan status dari konsesi menjadi hak  erfacht. (24)

Namun karena semua persoalan  itu telah mengambang bertahun-tahun dan berkali-kali diselidiki oleh pemerintah  setempat,  maka penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara cepat. Du Marchie Servaas membuat Memorandum tanggal 31 Maret 1929 yang kemudian disampaikan oleh Gubernur Sumatera Timur  kepada  pengusaha onderneming tembakau  Deli dan kepada persatuan pengusaha  onderneming karet di Sumatera Timur. Isinya antara lain agar dilakukan perundingan antara pemerintah dan pengusaha  onderneming mengenai pengalihan konsesi-konsesi menjadi hak  erfacht atau sewa jangka panjang. (25)

Dengan berakhirnya akte konsesi maka perlu diperhitungkan kepentingan tanaman tembakau atau kepentingan tanaman padi penduduk. (26)

Du Marchie Servaas memusatkan perhatiannya untuk menambah bagian  penduduk setempat atas tanah dan mengusulkan pengurangan daerah konsesi tembakau secara  menyeluruh sebanyak 12,5% dan sewa jangka panjang harus dibatasi selama 50 tahun. Hal ini menimbulkan kemarahan dari para pemilik onderneming, dan mereka bertahan agar sewa jangka panjang selama 75 tahun dihitung sejak berakhirnya masa konsesi. (27)

Ketika beberapa konsesi telah  mendekati akhir masa berlakunya, maka muncul tuntutan dari penduduk terhadap hak atas tanah mereka di bekas tanah konsesi antara lain Kebun Mandi Angin yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1931, Sungai Braas yang berakhir pada 31 Mei 1932, Tanjung  Balai  berakhir pada 4 November 1937 dan Sungai Krio yang berakhir pada 1 Juli 1936. Semua perkebunan ini adalah milik perusahaan tembakau Arendsburg, yang akan mengalihkan konsesinya menjadi hak sewa jangka panjang/erfacht. (28)

Permasalahan lain yang memperumit  sengketa pertanahan di Sumatera Timur adalah persoalan kolonisasi. Kolonisasi merupakan suatu kompleks lahan yang disediakan untuk menampung para pekerja perkebunan yang berasal dari berbagai tempat seperti buruh Jawa, Banjar, Cina, dsb. Kolonisasi dibuka di antaranya  di kompleks Sisir  Gunting pada tahun 1920 untuk menampung para pekerja  Banjar. Kemudian juga di tanah perkebunan Percut dibuka kolonisasi. Kedua lahan ini sebelumnya adalah kampung Sisir Gunting dan Paluh Kurau yang disewakan oleh Sultan Deli tanggal 7 Mei 1919 kepada pemegang konsesi untuk para penanam padi Banjar, kemudian  ditambah dengan  kampung  Pematang Serai. Dari pembukaan lahan ini sultan melalui perantaraan Gubernur menerima uang sebesar f 7.300,-. Lahan yang sudah diduduki oleh penduduk setempat itu dijadikan daerah kolonisasi, sementara melalui Keputusan Sultan tanggal 10 Januari 1920 yang disetujui oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera tanggal 4 Pebruari  1920 tanah-tanah liar disediakan sebagai pengganti bagi penduduk yang tersingkir.Tanah-tanah liar ini dikeluarkan dengan akte dari sultan (grant). (29)

Lahan kolonisasi ini tetap dihuni oleh para pekerja perkebunan setelah kontrak mereka berakhir. Dengan demikian tanpa status yang jelas mereka bisa disebut sebagai penghuni liar. Mereka yang masih bertahan ini mengundang juga para pendatang luar (imigran) masuk ke daerah itu, khususnya orang-orang Batak Toba. (30)

Status ini terutama diberikan oleh penduduk  setempat yang merasa tergusur atas kedatangan mereka. Dalam  hal  ini  tidak ada tindakan baik dari pihak sultan maupun pemerintah kolonial dan pengusaha onderneming yang melakukan kolusi dengan menciptakan lahan-lahan tanpa status yang jelas.

Persoalan pertanahan menjadi sumber kekacauan dan  kebingungan,  juga menjadi sumber pemerasan dan penipuan. Perubahan status hukum dari konsesi menjadi hak  erfacht telah menjadi bahan pembicaraan sehari-hari. Untuk mengatasi persoalan ini dibentuk Kantor Urusan Agraria. (31)

Kantor Urusan Agraria yang dibuka di Medan kemudian  menunjukkan  pekerjaan yang sangat bermanfaat dengan menetapkan secara  cermat hak milik tanah bagi penduduk  setempat.Pertama-tama sistem ini  diterapkan di daerah perkebunan, yang penggunaannya selama bertahun-tahun  telah berlangsung, sehingga bisa diterbitkan bukti tertulis kepada yang bersangkutan seperti  grant untuk tanahtanah garapan di luar pusat pemukiman. (32)

Dalam pelaksanaan pemberian grant yang dikeluarkan oleh sultan, terdapat beberapa kekacauan,  antara  lain dikeluarkannya dua grant untuk satu petak tanah yang sama. Hal ini terbongkar di depan sidang  karapatan ketika telah diajukan dua  bukti pemberian  untuk sebidang tanah yang sama, dimana salah satu bukti itu memiliki Cap Sultan palsu. Selain itu terjadi sengketa hukum, dengan adanya pemberian ganda, seperti yang dimuat dalam Surat Kontrolir Pronk kepada Tengku Besar,  Nomor 346/GZ  tanggal  11 Januari 1923. Karena banyaknya perbedaan model yang menyangkut  isi dan persyaratan perolehan  grant, maka banyak penduduk setempat yang menggelapkan hak atas tanah ini, tidak memiliki bukti pemberian atau surat keterangan  grant  atas namanya. Sebagai  penyelesaian diputuskan dalam sidang para Raja Melayu bahwa  pemegang hak ini akan  diakui,  apabila memiliki  surat keterangan tertulis atas namanya sebagai bukti. (33)

Dalam pelaksanaan keputusan tersebut, kendala segera dihadapi karena  untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan surat pemilikan grant tersebut, tanah-tanah itu untuk sementara harus disita dari pemiliknya. Akibatnya banyak orang yang tidak mau membuktikan surat keterangan itu  dan  diam-diam menyewakannya kepada pendatang non-pribumi. Untuk mengatasi kerumitan yang terjadi ini, pemerintah Belanda  mengambil keputusan dengan mengganti grant sultan melalui grant kontrolir. (34)

Berbeda dengan  grant sultan,  grant kontrolir  khusus diberikan di  pusat pemukiman oleh pimpinan  Onderafdeling atas nama sultan.  Grant ini harus memuat bukti persetujuan Gubernur kepala wilayah dan didaftar secara khusus penerimanya kepada  kontrolir  yang mengeluarkan  grant  ini. Hak  bangun diberikan di pusat pemukiman dan sekitarnya. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dua  grant atas tanah yang  sama. (35)

Langkah pemerintah ini juga tidak mampu menuntaskan seluruh persoalan karena justru pemilikan menjadi  semakin tidak pasti dan dari kekosongan itu akhirnya tergantung pada pendapat sultan atau kontrolir apakah hak miliknya bisa diakui secara hukum. Para pemilik grant sultan lama memiliki semacam hak milik individu atas tanah ini, sementara  grant kontrolir  hanya dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu. Selain itu sebagian besar penduduk masih menghuni tanah-tanah yang ada tanpa surat keterangan tertulis, termasuk juga masalah penghunian tanah tidak sah oleh orang-orang Cina penyewa yang sering terjadi. 

Meskipun  persoalan antara pemegang konsesi dan masyarakat telah berakhir, namun persoalan antara  sultan dan pemegang konsesi lain muncul di Percut. Hal ini bersumber pada kondisi banjir yang juga merugikan tanah konsesi milik perusahaan onderneming tembakau Arendsburg yang membuat kanal bagi penyaluran air di perkebunannya.  Pembuatan kanal ini melewati tanah sultan yang tidak disewakan. Sebagai penyelesaian, tanah ini dikembalikan oleh perusahaan tembakau Arendsburg  kepada sultan dengan tekanan pemerintah kolonial. Namun sultan  wajib menjadikan tanah ini sebagai daerah pemukiman kolonisasi bagi para pekerja perkebunan tersebut. (36) Status tanah yang dijadikan daerah kolonisasi ini juga dirubah menjadi erfacht, dan bukan konsesi. (37)

Kasus sengketa serupa juga terjadi  atas Kampung Kuala Bakala yang terletak di tanah konsesi perkebunan Padang Bulan. Warga kampung mengajukan protes kepada  Gubernur Sumatera Timur tanggal 6 Juni 1928 karena lahan pertanian mereka telah didesak oleh onderneming. Dari penelitian yang dilakukan kemudian oleh pemerintah terbukti bahwa daerah konsesi perkebunan Padang Bulan ini bersumber dari dua kontrak dengan  Sultan  Deli, yang dibuat pada tahun 1869 dan 1872. Kontrak ini menunjukkan tanah-tanah mana yang dikuasai oleh  perusahaan  onderneming  seluas 3412,87 bahu termasuk wilayah kampung Kuala Bakala. Sultan Deli mengizinkan perluasan lebih lanjut dengan catatan penduduk diberi sedikit tanah sebagai sisanya. Dalam pelaksanaannya  onderneming semakin mendesak kebutuhan tanah penduduk.

Gubernur Sumatera Timur memutuskan lewat suratnya Nomor 2238/AZ tanggal 6 Desember 1928 agar perkebunan menyisihkan tanah bagi penduduk. Namun pihak perkebunan tidak  bersedia  dengan alasan kebutuhan bagi pemukiman tenaga kerjanya. Penyelesaian  yang  diambil oleh pemerintah adalah menunjuk beberapa kampung seperti Pulau Brayan, Titipapan, Kampung Besar, Labuhandeli, Belawan, Hamparan Perak dan Sunggal sebagai tempat-tempat dengan hak bangun untuk penampungan tenaga kerja perkebunan, dimana mereka juga memperoleh petak tanah bagi usaha pertanian kecil. Semua ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Sultan Deli. (38)

Dari kedua kasus tersebut di atas bisa dijelaskan bahwa kegiatan onderneming dalam  melakukan  usahanya sering melakukan pelanggaran atas luas tanah yang dimuat dalam  surat  perjanjian yang telah dibuat. Perluasan usaha dan kebutuhan untuk memukimkan tenaga kerja mereka menjadi faktor utama yang mendasari perluasan sepihak lahan itu dengan mengorbankan tanah kampung penduduk. Sultan  yang  juga  ikut menandatangani kontrak, tidak membantu penduduk setempat dalam  menemukan penyelesaian, sehingga penduduk kemudian berpaling kepada  pejabat kolonial dengan harapan bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi mereka. (39)

Batak tabakverkopers van pruim- en snuiftabak op Noord-Sumatra
De tabak is in dikke koorden gedraaid en wordt per lengtemaat verkocht
Date Circa 1910
Source : KITLV

Persoalan tanah lain selama masa onderneming juga muncul sehubungan dengan para pemukim pendatang, dalam hal ini orang-orang Batak Toba. Seperti diketahui, pemerintah Belanda  sengaja mendatangkan orang-orang Batak Toba ke  Sumatera Timur sebagai tenaga penggarap tanah dan memberinya mereka tanah-tanah yang dimintakan dari sultan. Untuk ini, tanah-tanah  jaluran sebagian diserahkan kepada para kepala adat oleh onderneming setelah panen tembakau. Para kepala adat ini tidak membagikan tanah yang ada kepada penduduk warganya, namun menyuruh warganya mengerjakan tanah itu untuk kepentingan  penghulunya sendiri. Tentu saja hal ini sangat membebani warga, seperti yang bisa dilihat dari  keluhan yang dimuat dalam harian Benih Merdeka (20 Mei 1920)  di bawah ini :

“Tangis ratapnja Batak Karo di Loehak Langkat Hoeloe”

Pada soeatoe hari saja lihat 4 orang laki-laki Batak melintas hendak pigi ke Bindjai; saja dengar tjakap mereka itoe satoe sama lain katanja - “Bagaimana ini hal? Apa  kita raajat maoe diboenoeh oleh kepala-kepala kita jang lebih tinggi?

Tjoebalah soedara fikir, inilah mahalnja makanan. Oesahkan kepala-kepala kita hendak memberi petoendjoek pada kita boeat djalan kehidoepan, tetapi mereka penghoeloe-penghoeloe kita masing-masing membuat actie yang menekan  dan bikin mati kita ampoenja kehidoepan.

Bagaimana saja tidak bilang begitoe? Tjoba  soedara fikir didalam segala roepa kita ditindis betoel-betoel oleh kita ampoenja penghoeloe; sedjak moelai dari hal jang  ketjil  hingga sampai pada hal  jang berpenting sekali; kita orang ada dikotak-katikkan oleh itoe penghoeloe-penghoeloe. Apa maoe diboenoeh oleh kepala jang tertinggi kata saja. Masakan radja tidak tahoe itoe hal (perboeatan itoe penghoeloe) jang demikian? Kalaoe ia tidak tahoe terang sekalian mereka mendengarkan rapport penghoeloe sadja  dengan tidak soeka periksa apa ada yang dirapport itoe penghoeloe benar atau tidak.

Tjoba radja periksa betoel-betoel  rapportnja penghoeloe-penghoeloe tentang djaboe-djaboe boeat goena berbagi ladang pertanaman padi saban  tahoen, dapatlah kelak ia bertemoe dengan actie penghoeloe itu, bagaimana soenglapnja main comedie mendjoeal nama-nama beberapa lelaki jang beloem pernah kawin diseboet dalam rapportnja  ada  seorang  jang berdjaboe (lelaki-bini) demikian djoega perempoean jang masih perawan toelen diseboet rapportnja ada berlaki, soepaja dapat djaloeran perladangan. Tapi setelah dapat adakah diberikan itoe djaloeran pada adresnja? Apa itoe boekan tipoe namanja goena dirinja?

Diantara djaloeran jang ada berhak  masing-masing, itoepoen dikoeasai oleh penghoeloe poela jaitoe siapa jang ia  sajang orang jang soeka mendjilat tapak kakinja, itoelah orang jang dapat memilih jang baik, sedang orang jang  tidak soeka mengjilat dikasi sadja dimana    tanah ombang meterban. Soeda  pula habis ketaman padi, disitoe ada lagi satoe matjam actie penghoeloe itoe, jaitoe kalau maoe djoeal padi tidak boleh pada orang jang lain, melainkan  kepada penghoeloe dengan harga jang soedah ditentoekan oleh penghoeloe itu sendiri. Begitoe djoega halnja didalam pertanaman djagoeng ini, itoe penghoeloe kita hampir disegenap kampoeng mendjalankan actie begitoe. Apa tidak lebih  baik kita masoekkan permintaan sama Sjarikat PBK di Loehak Langkat Hoeloe? (40)
  
Seperti yang disebutkan dalam tulisan  di  atas,  sultan yang dilapori oleh rakyat tentang kecurangan dan pemerasan  oleh  penghulu tidak bertindak atau memperhatikan persoalan itu. Hal ini dikaitkan karena di  antara  orang  Batak Karo ada keyakinan, bahwa suku dan pimpinan adatnya sebagai wakil dari marga menjadi  pemilik tanah dan bukan sultan. Sultan menganggap desa-desa Batak Karo  ini  sebagai bentuk kekuasaan otonom. Jika orang Batak Karo ingin membuka  sawah maka dia hanya wajib memberitahu kepala adatnya. Kepala adat ini diangkat dan dipecat oleh karapatan,  karapatan dusun  dan karapatan urung. 

Di sisi lain pemerintah kolonial yang menerima laporan ini mencari sumber kesalahan dari dua sisi yaitu  tidak jelasnya batas  pemisah di daerah Langkat antara daerah kampung Batak Karo dan kampung Melayu, seperti yang sudah dilakukan di Deli, dan faktor  agama yang dijadikan alasan oleh Belanda sebagai penyebab benturan pandangan tersebut. (41)

Bersambung ke bagian 3

Sumber tulisan ini berjudul :

DI BAWAH CENGKERAMAN KAPITALISME: Konflik Status Tanah Jaluran Antara Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur Jaman Kolonial
Penulis : SYAFRUDDIN KALO
Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara


Catatan Kaki :

(17) Memorie van Overgave W.P.F.L. Winckel, op.cit, hal. 54. Langkah untuk menyelesaikan perkara itu sebenarnya sudah diambil melalui keputusan  Sultan Deli tanggal 10 Januari 1920 dan keputusan  Sultan  Serdang tanggal 28 Desember  1919 untuk melepaskan tanah-tanah liar bagi penanaman tanaman pangan. Diharapkan agar tanah seluas 500 bahu di daerah Serdang bisa berproduksi untuk menutup kebutuhan  pangan  penduduk,  namun  ternyata hasilnya terlalu kecil sehingga dibuat ketentuan untuk menanami padi minimal seluas ¾ bagian. Namun demikian perlu diawasi penggunaannya oleh Kontrolir karena penghulu sering meminta jatah lebih banyak lahan dari tanah-tanah yang disediakan tersebut. akibatnya Sultan Deli harus  kembali mengeluarkan keputusan tanggal 1 Juli 1921 nomor 80 yang menyatakan bahwa para kepala adat ini tidak boleh mengambil lebih dari 25% jatah tanah jaluran  dalam bentuk uang sewa yang menjadi hak penduduk setempat.

(18) Memorie van Overgave N.J. Ruychaver, Kontrolir Beneden Deli 30 Maret 1926, hal. 36. Alasan ini digunakan  untuk menolak penduduk setempat menggarap jaluran karena dianggap mereka tidak mampu membayarnya. Pengusaha perkebunan menggunakan standard pembayaran hasil sewa tanahnya oleh para petani sayur Cina bekas kuli kontrak yang tinggal di sana. Harga sewa padi ini harus dibayar dengan hasil panen padi namun harus disesuaikan dengan harga setoran dari orangorang Cina ini. Di sisi lain para petani Cina tersebut juga menjadi konsumen pohon-pohon milik penduduk untuk dijual hasilnya ke Medan. Akibatnya rakyat mengadukan kasus ini kepada pejabat pemerintah.  Tentang ini lihat artikel “Tanah Djaloeran”, dalam harian  Benih Merdeka, 25 Me 1920.

(19) Memorie van Overgave N.J. Ruychaver, Ibid, hal. 36. Persoalan menjadi bergeser ketika keabsahan para petani Cina yang menghuni tanah tersebut diragukan kebenarannya. Langkah segera diambil dengan mengadakan pendataan  yang menetapkan adanya pendaftaran hak menghuni melalui pembayaran sejumlah uang tertentu oleh orang-orang Cina. Mengingat orang Cina adalah kawula pemerintah Belanda, maka pembayaran tidak disetorkan kepada pengusaha perkebunan, Sultan atau kepala adat Melayu setempat namun masuk ke kantong pemerintah kolonial. Hal ini hanya bisa menyelesaikan sementara saja, namun persoalan masih berlanjut mengingat orang-orang Cina merasa tidak bertanggungjawab  dengan  Sultan maupun penduduk pribumi, sementara penduduk pribumi memandang orang-orang Cina ini belum sah menghuni tanah mereka karena belum memenuhi kewajibannya. Konflik ini segera meledak setelah pasca kemerdekaan yang menyingkirkan kekuasaan kolonial dan mengakibatkan timbulnya ketegangan dalam status penghunian tanah oleh para bekas kuli kontrak Cina ini.

(20) Memorie van Overgave, D.F. Pronk, op.cit, hal. 33. Namun demikian persoalan ini belum berakhir mengingat adanya peristiwa mirip yang terjadi. Perkara baru muncul ketika penduduk pribumi dari luar daerah ikut menjadi penguasa lahan jaluran tersebut. Hal ini terjadi  ketika penduduk pribumi yang berasal dari luar daerah itu tinggal dalam jangka waktu lama dan memberikan modal kepada penduduk pribumi setempat untuk menanam karet sendiri. Lama-kelamaan tanah-tanah tersebut beralih penguasaan dari penduduk pribumi setempat (rakyat penungu) kepada penduduk pribumi lain, dalam hal ini para bekas pekerja  perkebunan orang Jawa. dengan  demikian dari sudut pandang status, penduduk pribumi setempat jelas tidak diuntungkan. Di sisi lain ada tuntutan yang tidak bisa dipenuhi ketika petani kecil setempat dipaksa harus memiliki lahannya sendiri untuk bisa mengelolah usahanya. Periksa Memorie van Overgave Reuvers, Kontroleur van Beneden Deli 15 Maret 1926 (koleksi MvO serie Ie, ANRI Jakarta) halaman 46.

(21) Memorie van Overgave, D.F. Pronk, op.cit, hal. 34. Sebagai tindak lanjut untuk mencegah kondisi buruk itu, ada usaha bagi pembentukan komisi yang terdiri atas wakil penguasa Eropa, Sultan dan pihak perkebunan dalam rangka menafsirkan nilai jaluran dengan maksud agar bisa menentukan nilai sewanya. Di sisi lain pemerintah Eropa mulai berpikir untuk menempatkan para bekas kuli kontrak  yang sudah selesai masa kerjanya di tempat-tempat penampungan terpisah (kolonisasi) seperti di Sisir Gunting, Paluh Kurau, Sungaiyu dan Paluhmana. Harapan besar dilontarkan supaya dengan proses kolonisasi tersebut, ikatan  kerja yang eksploitatif dan merugikan bagi rakyat penunggu bisa dihindari. 
                                          
(22) Ibid, hal. 35. Ini terbukti dari jumlah uang yang harus diterima penduduk sebanyak f 7-10,50 dari hasil penyerahan 100-150 kantong padi per jaluran. Apabila dijual tanpa melewati para kepala adat tersebut, penduduk akan menerima jauh di atas nilai itu. Namun mengingat bagi koordinasi pengelolaan tanah jaluran ini diserahkan kepada para kepala adat, maka dalam hal ini penghulu dan kepala adat berperan penting dalam eksploitasi ekonomi atas hasil tanah jaluran demi kepentingan kantong sendiri.

(23) Memorie van Overgave  J. Reuvers, Kontrolir Beneden Deli 15 Maret 1926 hal. 50-55; lihat juga, Memorie van 0vergave J.W. Burger, Kontrolir Beneden Deli, 8 Pebruari 1932 hal. 13

(24) “Onderzoek over Grondkwestie”,  Deli Courant, 20 Maret 1929. Yang dimaksud dengan  erfpacht adalah hak guna usaha sebagai hak untuk menikmati sepenuhnya hasl pengolahan barang  tidak bergerak atau tanah milik orang lain dengan  kewajiban  membayar  upeti tahunan kepada pemilik tanah atau pemegang hak tanah tersebut sebagai pengakuan tentang kepemilikan hak, baik dalam bentuk  uang maupun hasil bumi. Pemegang hak  erfpacht ini berhak menikmati segala hak yang terkandung dalam hak kepemilikan tanah dalam usahanya namun tidak boleh mengurangi nilai tanah tersebut seperti melakukan penggalian batu atau  bahan tambang di dalamnya. Lihat Engelbrecht, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia (Jakarta, PT. Ichtiar  Baru-Van Hoeve, 1989) hal. 450. Menurut pengertian hukum perdata modern hak erfpacht tersebut diserahkan secara formal atas dasar kontrak sewa antara dua pihak dan diakui keabsahannya melalui peraturan hukum tertulis seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ini tidak bisa disamakan dengan hak sewa  yang dimiliki oleh kawula raja dalam sistem kepemilikan tanah feodal tradisional yang mengakui raja sebagai  pemilik seluruh tanah dan rakyat adalah pemegang hak pakai atau hak sewanya. Lihat Peter Butt, Land Law (Sydney, LBC Information Services, 1996) hal. 60-61.

(25) J.G.W. Lekkerkerker,  Consessies en erfpachten voor landbouwondernemingen in de Buitengewesten, Groningen, 1928 hal. 66-70.

(26) Memorie van Overgave, S. Bouman, Afdeling Deli-Serdang 1 Desember 1929, hal. 6.

(27) Karl J. Pelzer,  op.cit, hal. 122. Bagi para pengusaha perkebunan tembakau, sewa tanah untuk kepentingan perkebunannya pada mulanya mencapai 99 tahun. Namun karena dirasa terlalu lama untuk dilaksanakan oleh seorang pengusaha  dan  seringnya terjadi kesulitan dalam perpanjangan kontrak yang akan dilaksanakan oleh pengusaha baru, pemerintah Belanda melakukan pengurangan masa kontrak. Setelah mengadakan perundingan dengan para  pengusaha perkebunan dan Sultan, masa kontrak itu ditetapkan maksimal menjadi 75 tahun pada tahun 1892. Dalam masa pemerintahan Republik Indonesia, masa berlakunya hak guna usaha ini dalam UUPA tahun 1960  diperpendek menjadi 25  tahun  untuk  individu atau 35 tahun untuk perusahaan bagi suatu periode dan bisa diperpanjang lagi sampai 25 tahun berikutnya setelah melewati prosedur yang ditetapkan oleh BPN.

(28) Memorie van Overgave, Bouman, op.cit, hal. 7.

(29) Memorie van Overgave S. Bouman, ibid, hal. 10; lihat juga, Mv0 J. Reuvers, Deli 15 Maret 1926, hal.56. Seperti yang telah disebutkan dalam teori pemilikan tanah vorstdomein, di tanah-tanah Melayu khususnya di wilayah Kesultanan Melayu Sultan dianggap sebagai pemilik semua tanah dan berhak untuk membagi-bagikan tanah tersebut kepada kawulanya. Jenis tanah yang dibagikan itu disebut sebagai karunia Sultan (grant Sultan). Persoalan baru muncul ketika kekuasaan Sultan mulai diambil alih oleh  pemerintah Belanda dan Kontrolir menjadi pejabat tertinggi Belanda yang ditempatkan uintuk menggantikan Sultan. Kontrolir kemudian sering juga membagi-bagikan tanah yang dianggap sebagai milik pemerintah kepada penduduk petani sebagai jalan keluar sengketa antara petani dan perkebunan. Tanah ini disebut sebagai grant Controleur.

(30)  Menurut pengalaman yang diperoleh, orang-orang Batak Toba tergolong sebagai etnis Batak yang tekun dan kuat dalam menggarap tanah untuk kepentingan produktivitas. Orang-orang Batak Toba mulai membanjiri daerah  Pantai Timur Sumatra dan bermukim di hampir semua wilayah. Di Simalungun misalnya orang-orang Batak Toba  didatangkan oleh pemerintah kolonial untuk menggarap sawah-sawah milik raja-raja Simalungun dan membuka pemukiman di  daerah  Bah Bulian. Semakin lama jumlah mereka bertambah  banyak dan akhirnya melebihi jumlah penduduk asli Simalungun sendiri. Lihat J. Tideman, Simeloengoen (‘s Gravenhage, Van Doesburgh, 1922).

(31) Memorie van Overgave, D.F. Pronk,  op.cit, hal. 30. Nama aslinya adalah  het Kantoor voor Agrarische Zaken dan dibiayai oleh anggaran daerah. Kantor ini berada di bawah pimpinan asisten residen  yang  dibantu oleh dua orang kontrolir agraria. Pembiayaan bagi anggaran kantor ini diperoleh selain dari subsidi pemerintah juga bantuan dari para pengusaha perkebunan. Arti penting kantor ini segera meningkat pesat dengan bertambahnya kesibukan  dalam tugas-tugas yang harus dihadapi, yang terbukti dari tntutan bagi perluasan kantor urusan agraria itu bersama  jumlah pegawainya.

(32) Memorie van Overgave, H.E.K. Eserma, Asisten Residen van Deli-Serdang, 21 September 1921, hal. 32. Pengeluaran bukti tertulis ini sangat membantu dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan memperjelas batas-batas wilayah. Kantor catatan agraria ini kemudian dirubah menjadi kadaster.

(33) MvO,  D.F. Pronk,  op.cit,  hal. 32.  Hal ini menunjukan arti pentingnya kedudukan dan status Kontrolir di daerah Sumatra Timur khususnya dan luar Jawa umumnya setelah tahun  1910  atau Pax Neerlandica. Kontrolir dianggap sangat strategis karena dia adalah pejabat Belanda  yang langsung berhubungan dengan para penguasa pribumi dan penduduknya. Ini menunjukan penurunan luas wilayah raja-raja pribumi yang  disamakan statusnya dengan pimpinan suatu Onderafdeeling, berbeda dengan raja-raja Jawa yang disejajarkan kedudukannya dengan penguasa suatu Karesidenan. Pada masa Orde Baru kedudukan ini diteruskan dengan pemberian status dan jabatan bupati atau camat untuk penguasa daerah bekas raja-raja swatantra di luar Jawa, sedangkan bagi penguasa daerah bekas raja-raja Jawa diberi pangkat dan kedudukan sebagai Gubernur.

(34)  Lihat, Staatsblad van Nederlandsch Indie, tahun 1925 Nomor 474.

(35) MvO. Winckel, op.cit, hal. 51-52. Ini bisa dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Sultan dan Residen yang akan membagi masing-masing wewenang dalam mengeluarkan  grant ini. Dalam kesepakatan tersebut diputuskan bahwa  grant yang tidak tercatat akan dianggap batal dan tidak berlaku.

(36) Memorie van Overgave, Bouman, op.cit, hal. 10.

(37) Hak erfacht ini dibatasi maksimal 3500 bahu dengan masa sewa 75 tahun. Permintaan hak erfacht oleh pemegang konsesi kepada sultan harus dilakukan melalui Residen yang sebelumnya akan mempertimbangkan dampak-dampaknya setelah menerima laporan komisi penyelidik yang dibentuknya. Namun pada kenyataannya sering penyelidikan dan pengukuran ini tidak dilakukan mengingat kesulitan lahan yang diminta. Erfachtregelen voor Zelfbestuurder in Buitenbezittingen, dalam Indische Gids, jilid I, tahun 1919, hal. 788.

(38) Gouvernoor 0ostkust Sumatra Besluit 31 Desember 1917 Nomor 803 dan 1 Nopember 1922 Nomor 1738; Lihat tentang penyelesaiannya dalam Memorie van 0vergave Kontrolir J. Reuvers op.cit., hal. 56; lihat juga, Memorie van 0vergave H.D. Moyenfield, Controleur Beneden Deli 9 April 1934, hal. 41. Kebijakan Gubernur ini lebih banyak dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kembali kerusuhan dan pergolakan seperti yang terjadi di daerah Sunggal pada awal perluasan usaha perkebunan tersebut. Dengan memenuhi kebutuhan penduduk setempat untuk bisa bermukim dan bercocok tanam dalam rangka memenuhi tuntutan hidupnya, jaminan keamanan bagi para pengusaha beserta para pekerjanya akan bisa ditegakan dari konflik dan  gangguan penduduk pribumi setempat.

(39) “Pergerakan Ekonomi Sumatra”, Pewarta Deli, 5 Maret 1928. Para pejabat pemerintah kolonial di daerah tersebut biasanya tampil sebagai pemegang  keputusan  yang menentukan dan menjadi penengah  dalam sengketa agraria. Tindakan ini lebih banyak diambil bukan  karena para pejabat kolonial bersimpati kepada penduduk pribumi, melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan keamanan untuk menghindari terjadinya pemberontakan dan kerusuhan yang akan  merugikan keuangan kolonial.

(40) “Tangis ratapnya Batak Karo di Loehak Langkat Hoeloe”, Benih Merdeka, 20 Mei 1920.

(41) Menurut pejabat Belanda, Sultan memandang orang Batak Karo ini tidak bisa diberlakukan hukum Islam mengingat mereka bukan umat Islam. Sebagai akibatnya mereka tidak bersedia tunduk pada  Sultan sebagai pimpinan agama Islam di wilayahnya. MvO G.L.J.D. Kok. Op.cit., hal. 85 dan MvO. Winckel, op.cit,hal. 75.

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden...

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si...

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  da...