Skip to main content

Suli Ginting, Peti Mati dan Bensin untuk Keadilan



Suli Ginting, Peti Mati dan Bensin untuk Keadilan
Oleh : Ahmad Arif

SULI Ginting (73) tak pernah belajar tentang kesadaran kritis dari buku-buku ataupun belajar tentang gerakan perlawanan secara sistematis. Kepahitan hidupnya sebagai petanilah yang membuatnya berani ”melawan”. Tak terhitung berapa kali lelaki yang tak pernah mengenyam pendidikan formal ini keluar masuk ruang sidang. Mulai dari kepala desa, bupati, ketua DPRD, kepala polres, kepala polda, Kepala Polri, hingga presiden pernah digugat Suli.

Hingga kini, lelaki dari Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu memang belum pernah memenangi gugatannya di pengadilan, bahkan beberapa kali dia hampir bangkrut karena digugat balik. Namun, tak ada istilah menyerah dalam kamus Suli Ginting. Siapa pun yang dinilainya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat kecil dilawannya.

Lelaki yang memiliki 20 cucu dari delapan anaknya tersebut juga sangat getol berdemonstrasi tunggal. Sejak tahun 1998 hingga kini, Suli berkali-kali terlihat keliling wilayah Karo dan Medan dengan mobil Kijang bututnya sambil membawa poster dan speaker untuk menyuarakan aspirasinya. Semua gerakan perlawanannya itu dibiayai sendiri dengan uang hasil bertani.

PERLAWANAN Suli bermula dari kekecewaannya terhadap pemerintah. Pada tahun 1998 Suli hampir bangkrut karena tanaman kentang dan jeruk miliknya layu setelah diberi pupuk yang dibelinya di kota. Suli mendengar keluhan yang sama dari petani-petani lain di desanya sehingga akhirnya dia menyimpulkan adanya peredaran pupuk dan obat palsu di Karo.

Bulan Agustus 1998 sepulang dari ladang siang itu, dengan masih mengenakan pakaian lusuh, dia langsung ke Kantor Bupati Karo. Dia bermaksud melaporkan adanya pupuk dan obat palsu agar segera dilakukan penindakan sehingga petani tak lagi dirugikan.

Akan tetapi, alangkah kecewanya Suli karena ternyata dia ditolak oleh ajudan sang Bupati karena penampilannya dinilai tak layak untuk bertemu Bupati. Suli marah, dan berteriak sampai kemudian Bupati keluar dan memintanya agar menghadap besok pagi ke kantor.

Suli patuh. Namun, dia kembali kecewa karena saat bertemu Bupati dan stafnya, dia tak menemukan kejelasan. Pupuk dan obat yang diduganya palsu telah diserahkan kepada para pejabat, termasuk juga tanaman kentangnya yang mati. Namun, lama dia menunggu hasil penelitian pemerintah tanpa hasil. ”Kasusnya seperti ditutup begitu saja dan laporan saya dianggap angin lalu,” katanya.

Suli kemudian menemui anggota DPRD di kabupaten. Tetapi, lagi-lagi dia tak digubris. Merasa dipermainkan oleh birokrasi, Suli kemudian turun ke jalan menggelar demonstrasi. Itulah pertama kali Suli berdemonstrasi. 

Dari situlah Suli mulai terjun ke dunia pergerakan. Ia berhadapan dengan birokrasi yang tuli seperti tembok. Ia mengadukan kepala desanya kepada aparat kepolisian, tetapi diabaikan.

Akhirnya, dia mengadukan kepala desa berikut Kepala Polres Karo ke pengadilan. Suli Ginting kalah. Bahkan, Suli kemudian menghadapi gugatan balik Rp 5 miliar dan satu-satunya rumah miliknya disita sebagai jaminan, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

”Tanpa pemberitahuan, rumah saya tiba-tiba disita. Istri saya stres dan meminta cerai. Saya pun ikut stres,” ujarnya.

Suli kemudian membeli peti mati dari sisa uang yang dimilikinya. Peti mati yang ditulisi Rp 5 miliar itu dibawanya ke Kantor Pengadilan Negeri Karo bersama sebotol bensin.

Di halaman kantor pengadilan, dia berteriak, keadilan akan ikut mati bersama terbakarnya peti mati dengan Suli Ginting di dalamnya. Akhirnya, pengadilan mengembalikan rumah Suli dan gugatan balik itu pun dicabut.

”Kalau dihitung-hitung, hidup saya jadi kacau sejak saya aktif melawan para perusak hutan dan lingkungan serta pihak-pihak yang merugikan petani. Istri minta cerai, harta ikut ludes untuk biaya ke mana-mana,” ujarnya.

Perjuangan Suli kemudian mendapat perhatian para aktivis lingkungan di Sumatera Utara. Suli pun diundang ke berbagai acara dan diskusi. Suli menemukan komunitas diskusi sehingga memperluas cakrawalanya.

Dia pun semakin aktif mendengarkan keluhan warga dan kian bersemangat melakukan investigasi berbagai masalah di sekitarnya. Suli menjadi semacam parlemen jalanan dan akhirnya dia membentuk Forum Komunikasi Petani Karo, sebuah forum informal untuk menampung berbagai keluhan petani di Karo. ”Saya belajar dari lingkungan dan teman-teman,” katanya.

Suli sempat memasuki sistem birokrasi, ketika pada tahun 2000 dia ditunjuk sebagai anggota Tim Pembinaan dan Monitoring Proyek Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, Suli hanya bertahan beberapa bulan karena dia menemukan banyak kejanggalan. Sejak itu Suli kembali ke jalanan.

SULI Ginting lahir tahun 1932 dari keluarga miskin. Bapaknya telah meninggal saat dia baru berusia satu tahun dan adiknya masih dalam kandungan. Anak ketiga dari empat bersaudara ini diasuh oleh ibunya. Pada tahun 1947, saat Belanda datang, keluarganya tercerai-berai dan Suli hidup di jalanan sebagai gelandangan.

Pada tahun 1956 Suli mendapat pekerjaan tetap sebagai sopir bus jurusan Kuta Buluh-Medan. Satu tahun kemudian dia menikah. Suli rajin menabung dan dalam pikiran sederhananya, tabungan paling berharga bagi orang kecil seperti dirinya adalah tanah, yang saat itu harganya masih sangat murah.

Dan pada tahun 1970 dia pun membeli sebidang ladang seluas 2,5 hektar dengan harga Rp 1,7 juta. Sambil membuka kedai kopi, Suli kemudian belajar menjadi petani dan berhenti menjadi sopir.

Di usia senjanya tiap hari Suli masih ke ladang. Istrinya, kenyataannya, tetap setia mendampingi. ”Berjuang memang butuh biaya dan saya ikut saja kalau itu yang diyakini suami saya. Asal, jangan semua harta ini dihabiskan agar kami masih bisa bertahan hidup,” kata sang istri, Tali br Karo.

Rumahnya di Desa Lau Cimba sangat sederhana. Hanya ada satu kursi, satu lemari, televisi, dua dipan, satu kamar tidur, satu kamar tamu, dan kamar mandi. Dinding rumahnya dipenuhi poster- poster tentang kerusakan lingkungan dan foto-foto dirinya saat menggelar demonstrasi tunggal.

”Tidak banyak kekayaan materi yang bisa saya wariskan. Tetapi, yang penting saya mewariskan kesadaran kepada para generasi penerus saya, petani juga bisa melawan,” ujarnya. (AHMAD ARIF)

Sumber : Kompas, Selasa, 21 Juni 2005 (klik)



Kabanjahe (SIB)
Suli Ginting (70) warga Kabanjahe yang juga Ketua Forum Petani Karo (FKPK) menggelar demo tunggal ke Polres Tanah Karo, Kejari Kabanjahe dan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (27/2) dengan mengenakan pakaian wanita tradisional Karo.

Aksi Suli diawali ke Mapolres Tanah Karo yang langsung disambut Kapolres AKBP Tumpal Manik SH. Disebutnya, dirinya melakukan aksi sebagai protes atas penanganan hukum di Bumi Turang ini sehingga terpaksa memakai pakaian yang seharusnya dipakai kaum perempuan di daerah ini.

Dikatakan, kasus penyaluran pupuk urea bersubsidi sekitar awal tahun 1999, Lurah Keluarahan Lau Cimba masa itu, JS, mencantumkan namanya, Suli Ginting di dalam daftar para penerima pupuk bersubsidi, padahal kenyataannya Suli sendiri tidak pernah ada menerima.

Merasa ada keganjilan, kakek yang dikenal sebagai satu dari pejuang aspirasi rakyat ini lantas melakukan investigasi dan ditemukan ada penyelewengan pupuk untuk rakyat yang kala itu kuat dugaan dilakukan oleh lurah. Berikutnya, Suli pun melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo dengan bukti surat tanda lapor Nopol. LP/64/III/1999/Serse, tertanggal 11 Maret 1999.

Pasca pengaduan, polisi berhasil membongkar tindak pidana penggelapan pupuk bersubsidi dengan tersangka Lurah Lau Cimba saat itu JS berikut barang bukti 450 Kg pupuk urea. Lantas, hasil pemberkasan pun disampaikan ke pihak penuntut umum Kejari Kabanajahe dalam berkas bernomor BP/56/XI/1999/Serse tertanggal 18 Mei 1999.

Beberapa waktu kemudian, pihak Kejari Kabanjahe pun menyatakan berkas sudah lengkap, atau yang lebih dikenal dengan istilah P21. Namun pada tanggal 9 Mei 2000, Kejari Kabanjahe diketahui mengeluarkan surat No B/914/0.2.16/Epo.1/05/2000 yang isinya meminta agar dilakukannya pemeriksaan tambahan atas kasus ini.

Dan yang membuat Suli Ginting kaget adalah keluarnya surat Kejari Kabanjahe No B.2116/N.2.1.17/Epo.1/70/200 tertanggal 4 Oktober 2000 yang mengatakan kalau kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Padahal, sebelumnya pihak Kejari Kabanjahe sendiri yang menyatakan berkas aduan Suli Ginting telah lengkap dan layak untuk disidangkan. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak juga pernah dilanjutkan oleh Kejari Kabanjahe ke Pengadilan. Hingga mengakibatkan Ketua Forum Komunikasi Petani Karo (FKPK) ini berang dan terus berjuang agar kasus tersebut diteruskan ke PN Kabanjahe.

Selanjutnya Suli Ginting melakukan demo ke Kejari Kabanjahe, namun tidak mendapat sambutan dari pihak Kejari Kabanjahe begitu juga ke PN Kabanjahe. (M-30/i)

                                 
Suli Ginting cari keadilan
WASPADA ONLINE, 28 JULY 2009

KABANJAHE - Suli Ginting, 65, warga Kabanjahe, mencari keadilan di Tanah Karo dengan mengenakan jubah putih di bagian depan bertuliskan PK/MA, keadilan untuk siapa, apa arti keadilan dan disetai gambar timbangan.

Sedangkan bagian belakang terdapat ditulisan kapan keadilan itu diterapkan dalam masyarakat, siapa yang menerapkan keadilan itu..? P21 apa artinya..?

Aksi yang dilakukan Suli diduga terkaitan dengan kasus pemalsuan tandatangan dalam penerimaan pupuk subsidi yang pernah disampaikanya kepada Polres Karo, Kejari Kabanjahe dan Pengadilan Negeri.

Meskipun sudah lengkap namun tidak pernah ada tindakan hukum yang dilakukan kepada tersangkanya

Aksi yang mengundang perhatian puluhan warga masyarakat dilakukan berawal dari Tugu Bambu Runcing Kabanjahe menuju Mapolres Tanah Karo dan bertatap muka dengan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Lukmin Siregar mewakili Kapolres Karo.

Sepuluh menit kemudian sang pencari keadilan melanjutkan perjalanan kantor Kejari Kabanjahe yang berjarak lebih kurang 300 meter dan bermaksud bertemu Kajari Negeri Kabanjahe, namun petugas menyarankan untuk bertemu dengan Kasi Pidum R Br Ritonga.

Usai pertemuan tertutup dengan Kasipidum, kepada wartawan Suli Ginting mengungkapkan kalau kegiatan yang dilakukan kali ini karena merasa hukum tidak berjalan di Tanah Karo.

Alasannya karena dalam kasus praperdilan yang dilakukan diduganya ada sebahagian berkas yang ada tidak dikirim oknum di Pengadilan Negeri. Sehingga Mahkamah Agung tidak dapat diterima dengan alasan berkas tidak lengkap katanya

Disebutkan, dalam gugatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabanjahe sudah mengeluarkan surat P21 ke Kapolres yang menyatakan berkas perkara telah lengkap, namun kenyataan penuntutan Jaksa dihentikan.

Suli juga mengungkapkan, dalam penyambutan Kasi Pidum Rbr Ritonga, SH bagus, tapi penyampaian jawaban tidak tepat, karena katanya ada ‘kekeliruan’, katanya mengutip pembicaraan dengan Kasipidum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Muda Hutasuhut, SH, tidak berhasil ditemui, begitu pula ketika sejumlah wartawan menghubungi melalui telefon selularnya tidak ada jawaban kecuali nada sambung.


Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden untungna si apul-apulen

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  dan jika balobat sebagai pembawa melodi, maka istilahnya  tersebut  menjadi  gendang balobat.  Masing-masing alat mu