Skip to main content

Konflik Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur (bagian 3)


Assistentswoning bij tabakvelden in Deli
Artist : Kleingrothe, C.J. / Medan
Date : Circa 1900
Source : KITLV

lanjutan dari bahagian 2

Resesi Ekonomi 1930 dan Pengaruhnya di Sumatra Timur

Pada akhir tahun 1920, di daerah  Karo wilayah Kesultanan Deli telah berkembang kebiasaan hanya memberikan setengah jaluran kepada pendatang-pendatang baru dari dataran  tinggi Tanah  Karo. Proses ini sering mengalami gangguan konflik-konflik kecil sehubungan dengan status dan luas tanah tersebut di antara para penggarap dan pihak perkebunan. Akibatnya pada tahun 1929 dibentuk komisi untuk menentukan penyelesaian yang tetap atas konflik-konflik tanah  jaluran, yang setiap tahun makin  meningkat pada setiap pembagian tanah setelah selesai panen  tembakau. Ternyata komisi ini mengalami kesulitan, sedangkan keadaan  semakin parah sebagai akibat dari resesi dunia (malaise  atau zaman “meleset”)  pada tahun 1930. Perkebunan-perkebunan tembakau mengurangi daerah penanamannya, dan dengan sendirinya penyediaan tanah jaluran semakin berkurang. Pada  waktu yang sama semakin  banyak penduduk kembali bercocok tanam, karena pekerjaan karena pekerjaan di kota-kota semakin  berkurang. (42)

Dengan demikian bisa  dikatakan bahwa salah  satu dampak resesi ekonomi yang terjadi di Sumatera Timur adalah terjadinya arus balik dari para imigran pekerja kasar perkotaan.

Pada awal abad-XX banyak penduduk pedesaan yang berangkat mencari pekerjaan di kota sebagai buruh seperti di pabrik-pabrik, pelabuhan, kereta api dsb. Pada  masa resesi ekonomi yang diikuti dengan pengurangan jumlah tenaga kerja di beberapa infrastruktur kota,  dan disertai dengan stagnasi  perdagangan ekspor-impor yang mengakibatkan turunnya aktivitas di sektor perhubungan (pelabuhan, kereta api), jumlah pengangguran  di kota semakin meningkat. Sebagian dari para penganggur ini kemudian kembali ke kampung halamannya dan menggantungkan hidupnya pada tanah dan sistem pertanian tradisional. (43)

Di pihak  onderneming ada usaha untuk mengatasi krisis ekonomi ini dengan tidak melakukan pemutusan hubungan  kerja kepada para pegawainya. Tindakan  pengusaha perkebunan ini berupa penyewaan tanah perkebunan kepada pegawainya sendiri dengan sistem potong gaji atau menyewakan kepada orang Cina. Tujuan pengusaha adalah  memperoleh hasil sebanyak mungkin, karena produksi kadang-kadang dibeli  perkebunan dengan harga yang sudah ditetapkan  sekaligus menjamin tetap  tersedianya buruh pekerja perkebunan yang murah.

Tentu saja tindakan pengusaha ini menciptakan kondisi ketegangan baru di onderneming. Ini dipicu oleh kekecewaan dan kemarahan penduduk setempat yang merasa bahwa tanah  jaluran sebagai hak mereka sesuai  dengan kesepakatan antara pihak  onderneming, pemerintah kolonial dan  sultan disamping menurut ketentuan hukum adat, telah dirampas oleh para bekas kuli perkebunan dalam hal ini orang-orang Cina dan Jawa. Tanpa disadari terjadi segregasi (ketegangan sebelum meledak sebagai konflik) sosial bernuansa etnis.

Pada tahun 1930 dimulai periode meningkatnya ketidakpastian bagi petani di daerah penanaman tembakau (Deli, Serdang, Langkat), yang akhirnya menjadi basis penting gerakan politik di pedesaan. Kesediaan perkebunan tembakau yang mempersiapkan tanah  jaluran untuk dipakai oleh masyarakat sudah mulai berkurang. Sebelumnya setiap  orang  yang rumahnya terletak di dalam kampung yang diambil alih oleh perkebunan dapat mengharapkan pemakaian tanah jaluran untuk ditanaminya. (44)

Ketentuan mengenai pemberian tanah  jaluran tersebut, dimuat dalam suatu kontrak agar penduduk di tanah  perkebunan bisa memperoleh hasil dari tanamannya sendiri. Prosesnya berlangsung melalui penghulu  sebagai koordinator dengan menerima suatu tambahan tanah, sedangkan anggota keluarga menerima separuh apabila  mereka  membantunya. Jadi demi kepentingan keluarga yang memiliki banyak anak diberikan tambahan untuk menampungnya. (45)

Pemerintah Belanda sangat mengecam praktek tanah jaluran, karena cara ini menghalangi pencetakan sawah-sawah  baru yang hasilnya lebih  produktif untuk mencukupi persediaan beras di daerah yang bersangkutan. Cara  ini juga dianggap  hanya mengembangkan sifat malas dan menghilangkan daya inisiatif penduduk yang menerimanya. (46)

Dengan alasan ini pemerintah kolonial berhasrat untuk menghapuskan tanah jaluran di areal konsesi. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuk komisi penyelesaian konflik-konflik tanah jaluran. Tetapi komisi ini menghadapi persoalan-persoalan yang lebih rumit karena keadaan di  Sumatera  Timur semakin parah sebagai akibat resesi dunia  pada tahun 1930. Perkebunan-perkebunan tembakau telah mengurangi daerah penanamannya, mengakibatkan persediaan tanah  jaluran semakin berkurang, sedangkan dalam waktu yang sama banyak penduduk yang menyerobot tanah perkebunan karena disebabkan lapangan pekerjaan di kota semakin berkurang. Untuk mengatasi keadaan ini pemerintah kolonial mengadakan penelitian. 

Pada tahun 1932 penelitian resmi yang lebih cermat diadakan untuk membedakan mereka yang akan mendapatkan  hak penuh pembagian tanah berdasarkan pendahulunya. Kelompok  ini telah berada di tempat itu sebelum tanah itu dikonsesikan. Mereka dikategorikan sebagai golongan “A”, sedangkan mereka yang menetap kemudian  hanya berhak untuk separuh pembagian, disebut sebagai golongan “B”. Ada kebutuhan untuk mengurangi jatah tanah jaluran yang ketika itu telah  diberikan  kepada kepala suku Melayu. Juga ada pengurangan luas setiap  jaluran dari sebelumnya  0,6  ha. (47)

Pada tahun 1934 setelah perekonomian pulih kembali, pihak onderneming memprotes sistem pembagian tanah jaluran tersebut karena mereka menganggap jika tanah bekas panen tanaman tembakau yang  telah  diolah itu dipakai untuk tanaman lain, maka akan merugikan bagi kesuburan tanah. Alasan  pihak  onderneming ini memperkuat keinginan pemerintah kolonial untuk menghapuskan tanah jaluran. Konsesi perkebunan yang habis waktunya pada tahun 1931 dialihkan menjadi hak erfacht (hak sewa jangka panjang).

Atas desakan para sultan dan terutama Gubernur Van Suchtelen (1933-1936), pelaksanaan hak erfacht tertunda untuk sementara karena penghapusan tanah jaluran secara menyeluruh akan sangat memukul penghidupan  rakyat  di daerah itu. Tetapi setelah  penggantian Gubernur, rencana  erfacht  yang memberikan  hak kontrol sepenuhnya  kepada perkebunan tanpa tanah  jaluran baru berlaku atau menjadi kenyataan  (1937). Keadaan ini menimbulkan kegelisahan kepada para petani. Keadaan lebih gawat timbul ketika tanah jaluran dibagikan berdasarkan daftar baru yang berhak menerimanya pada tahun 1938.

Petani Karo dari dusun-dusun telah menghadap Sultan Deli untuk mengajukan protesnya. Sementara itu kedua partai  politik penting di Medan yakni Gerindo dan Parindra, telah menyorot  akan  bahaya yang merugikan kaum tani jika, ordonnantie erfacht yang baru itu dilaksanakan. (48)

Selama pendudukan Jepang, segala lapangan kegiatan ditujukan  untuk menopang usaha perang. Hal itu berlaku pula bagi bidang ekonomi pada umumnya  dan bidang perkebunan khususnya. Untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan, terutama  beras, Jepang mengadakan bagi masyarakat wajib setor. (49)

Tindakan Jepang ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan ekonomi perang yang sudah diputuskan dalam Konperensi Kekaisaran tanggal 6 Nopember 1941 di Tokyo. Salah satu keputusan penting yang diambil oleh Jepang atas Sumatera Timur adalah menyatukan pulau Sumatera  dan Semenanjung Malaya di bawah satu pemerintahan, mengingat kesamaan etnis, budaya dan sistem  ekonomi perkebunan di antara kedua daerah itu. Meskipun tidak bertahan lama, hanya satu tahun kemudian  Sumatera  dipisahkan kembali di bawah pemerintahan Satuan  AD XXV. Namun selama awal pendudukan Jepang ini kebijakan atas tanah-tanah perkebunan tidak mengalami perubahan berarti, kecuali bahwa para perwira militer Jepang di sini menggantikan posisi para  pejabat sipil  Belanda, sementara para pengusaha  onderneming Eropa digantikan oleh para pelaku ekonomi  Jepang (dalam hal ini kelompok Mitsui) yang harus menghasilkan produksi untuk mendukung kepentingan perang. (50)

Setelah kekuasaan Belanda digantikan oleh penguasa Jepang, kedudukan para pejabat Belanda dan pengusaha onderneming digantikan oleh para Perwira Militer Jepang sebagai penguasa Sipil dan Militer. Struktur penguasaan tanah tidak dirubah, namun fungsi tanah berubah dengan diutamakan bagi kepentingan perang militer Jepang. Sebagai akibatnya para datuk dan penghulu tidak tergeser dari posisinya, namun hanya berganti atasan. Seperti yang telah diketahui bahwa pada masa pendudukan Jepang sektor perekonomian mengalami tekanan hebat, akibatnya banyak terjadi kekurangan pangan karena jatah tanah bekas perkebunan ditanami dengan tanaman  bagi serdadu-serdadu Jepang tanpa memberikan jatah memadai  bagi  rakyat. Dengan banyaknya tanah-tanah perkebunan yang digarap atau dikerjakan oleh rakyat atas perintah penguasa Jepang, ketika itu tak mengherankan  apabila perkebunan telantar sehingga produksinya  merosot secara mencolok,  bahkan ada juga yang dihentikan usahanya. (51)

Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan perkebunan dikelompokkan dan dikelola menurut wilayah kesatuan kepulauannya. Perkebunan di Jawa dikelompokkan ke dalam  Kaneei Nogioo  Semushei, dan kelompok  perkebunan swasta asing disebut  Sabai Kanri Kodan. Perusahaan perkebunan di Sumatera dikelompokkan dalam perusahaan pemerintah Jepang. (52)

Di Sumatera  Timur,  tanggung jawab untuk melaksanakan semua onderneming/perkebunan asing dilimpahkan kepada Noyen Renggo Kai, sebuah badan  yang didirikan dalam pertengahan tahun 1942, badan ini mempunyai kantor  di Medan dengan staf-staf orang  Jepang dibantu oleh penasehat Barat.

Menjelang akhir tahun 1942  Noyen Renggo Kai digantikan oleh sebuah badan organisasi administratif baru, Shonan Gonu Kumiai, yang berpusat di Singapura. Para  penasehat Barat/penghubung digantikan oleh grup Manajer Jepang, yang masing-masing bertanggung jawab untuk beberapa perkebunan. (53)

Dalam periode pendudukan Jepang hampir di seluruh Indonesia  onderneming-onderneming mengalami kemunduran. (54)

Keadaan ini dialami  di  Sumatera Timur, banyak onderneming telah  dibubarkan dan buruh mereka berhenti tak berketentuan. Ketika itu Sumatera Timur  berada  dalam keadaan kekurangan pangan. Menghadapi  keadaan tersebut, penguasa militer Jepang memperluas secara besar-besaran program produksi pangan darurat dan memerintahkan pada onderneming tembakau  untuk melepaskan 160.000 ha tanah perkebunan tembakau di Langkat, Deli, dan Serdang. Pada akhir tahun 1943,  tanah perkebunan tembakau itu  dipergunakan  untuk penanaman  sepanjang tahun bukan hanya untuk padi, jagung dan tanaman pangan lain, melainkan juga untuk serat, kacang-kacangan, jarak dan tanaman-tanaman industri yang berguna bagi kebutuhan perang Jepang. Akibatnya  perubahan ini menghancurkan sistem penggiliran penanaman yang sebelumnya dilakukan dengan telaten, dan juga menyebabkan kerusakan-kerusakan tanah pada semua perkebunan  di tanah rendah  dekat pantai. Sejumlah besar perkebunan tembakau yang paling produktif, terutama yang dekat ke jalan-jalan raya utama atau kota-kota besar seperti Medan dan Binjai, diambil alih seluruhnya oleh buruh-buruh Jawa, orang-orang desa dan rakyat kota setempat  dengan persetujuan penguasa-penguasa Jepang. (55)

Kekurangan  pangan di Sumatera Timur memaksa tanah perkebunan dialihkan kepada penggunaan-penggunaan lain, pembukaan lahan baru meluas di  beberapa  tempat. Di  dalam lingkungan pohon-pohon karet muda yang berumur lima tahun atau lebih, dirusak atau dicabuti dijadikan  tanaman pangan.Tanah-tanah dimaksud  diberikan kepada petani yang tidak mempunyai tanah. Akibatnya ribuan buruh yang  tidak mempunyai tanah meninggalkan bangsal-bangsal perkebunan, dan mendirikan rumah-rumah sederhana  di bidang-bidang  tanah yang baru mereka peroleh, dan mulai mengembangkan kebun-kebun pekarangan kecil.
Dengan demikian banyak tanah-tanah perkebunan yang telah digarap, baik oleh masyarakat berbagai etnis Batak, Melayu, Jawa, maupun oleh buruh-buruh perkebunan itu sendiri. Keadaan demikian akhirnya menimbulkan sengketa  pertanahan  antara onderneming dengan masyarakat dan buruhnya sendiri.Kondisi di atas misalnya, memicu tuntutan dari para petani kampung Kutambelu, daerah Tanjung Anom, Deli. Mereka mengajukan  permohonan  kepada  datuk yang diserahi mengolah tanah  jaluran oleh penguasa Jepang. Namun  datuk itu menolak  mengabulkan permohonan perluasan tanah garapan yang diharapkan oleh petani untuk menutup kebutuhan tanaman pangan yang  sudah semakin mendesak. Bahkan datuk  ini menjawab  : ”Aku kan tidak suruh kau bikin anak banyak? Kalau anakmu banyak tidak bisa kau belandjai, buang sadja ke sungai!” (56)

Jawaban ini memicu pemberontakan yang segera meluas ke daerah Serbanyaman, XII Kuta dan Sukapiring yang terutama dilancarkan oleh para petani Batak Karo. Dengan kekuatan militer Jepang menindas pemberontakan ini dan melakukan pembantaian serta penangkapan terhadap pelakunya. Sampai akhir kekuasaan Jepang tidak terjadi penataan kembali tanah-tanah yang ada.

Kesimpulan

Perkembangan peristiwa tersebut di atas memperlihatkan bahwa persengketaan tanah di  Sumatera  Timur sudah berlangsung secara periodik, dimulai sejak masuknya  modal swasta Belanda yang membuka perkebunan tahun 1862 sampai akhir kekuasan Belanda di Indonesia.  Masuknya  Jepang, menyebabkan sengketa pertanahan di Sumatera Timur bukan menjadi berhenti, bahkan menimbulkan bibit-bibit  sengketa baru yang pecah setelah Indonesia merdeka. Sejarah selanjutnya memperlihatkan  sengketa pertanahan antara masyarakat dengan perkebunan di Sumatera Timur terus berlangsung.

Sumber dari permasalahan tersebut sebenarnya sangat kompleks. Sistem kepemilikan tanah yang kacau karena tidak didukung oleh batas-batas tertulis yang jelas sejak jaman kesultanan sampai akhir kekuasaan kolonial menjadikan perebutan kepemilikan lahan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Pemerintah Belanda, sultan-sultan Melayu, pengusaha perkebunan dan rakyat masing-masing mengakui memiliki hak atas tanah dengan dasar  yang berbeda-beda.

Dalam proses sengketa yang terjadi, pihak yang memegang kuasa (dalam hal ini pemerintah kolonial dan pengusaha perkebunan) menggunakan posisinya yang dominan untuk menempatkan rakyat pada posisi yang termarginalisasi dan akhirnya terdepak dari penghunian  dan  penggunaan lahannya. Pihak penguasa pribumi tradisional, yakni Sultan Melayu dan para pemimpin adat tradisional sebagai tumpuan harapan rakyat pribumi, pada kenyataannya tidak mampu memberikan jalan keluar dan jaminan perlindungan kepada penduduk. Di sisi lain banyak anggota pemerintahan pribumi yang justru terlibat dan memiliki kepentingan dalam eksploitasi ekonomi atas tanah dan tenaga kerja di Pantai Timur Sumatra.
Mengingat  tertutupnya saluran keluar untuk mengajukan protes dan kekecewaan terhadap kondisi yang ada, konflik yang bernuansa kekerasan tidak bisa dihindari lagi. Pemberontakan penduduk di daerah  Sunggal menjadi bukti terjadinya pelanggaran hak adat atas tanah yang tidak bisa diterima oleh rakyat.

Begitu juga dengan beberapa kasus seperti pengrusakan kebun, penyerangan pegawai perkebunan dan pemogokan kerja merupakan bukti adanya penolakan terhadap tekanan eksploitasi dari kekuatan modal besar atas penduduk. Berbagai tindakan diambil oleh para  penguasa  kolonial untuk mengatasi persoalan  ini. Di antaranya adalah penerapan sistem jaluran yang diharapkan mampu memberikan jalan tengah bagi konflik antara kedua pihak. Akan tetapi pelaksanaan kebijakan yang setengah-setengah dan sarat dengan KKN tidak bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini terbukti adanya pemenangan kepentingan dari pemilik modal besar baik oleh penguasa kolonial, sultan maupun para pemimpin adat tradisional dalam sengketa atas tanah jaluran yang akan ditanami oleh penduduk pribumi. Kasus penggunaan lahan bagi kolonisasi tenaga kerja perkebunan yang diduga telah melanggar hak milik tanah penduduk setempat juga merupakan bentuk pemasungan hak asasi. 

Kasus-kasus konflik yang masih meradang dan cara penyelesaian yang setengah hati ini mengakibatkan proses hukum bagi penyelesaian sengketa tetap mengambang  dan tidak terselesaikan. Pergantian rejim penguasa yang bersifat rekonstruktif tidak mampu memberikan jalan keluar  bagi  kondisi  macet ini, mengingat penggunaan hukum represif lebih diutamakan dengan nuansa politis yang sangat kental. Akibatnya diperlukan adanya proses dekonstruktif  bagi perkara  ini  untuk bisa  mencapai kondisi harmonis, stabil dan kemajuan pesat yang nyata.

KEPUSTAKAAN

Sumber Arsip koleksi ANRI Jakarta
Gouvernoor Oostkust Sumatra Besluit 31 Desember 1917 Nomor 803 dan  1 Nopember 1922 Nomor 1738
Memorie van Overgave S. Bouman, Asisten Residen Deli-Serdang, 1  Desember 1929
Memorie van Overgave  H.E.K. Eserma, Asisten Residen van Deli-Serdang, 21 September 1921
Memorie van Overgave L. Kapoort, Asisten Residen Afdeeling Asahan, 4 Mei 1903
Memorie van Overgave G.L.J.D. Kok, Asisten Residen Deli-Serdang, 30 Juni 1910

Memorie van Overgave H.D. Moyenfeld, Kontrolir Beneden Deli, 9 April 1934
Memorie van Overgave D.F. Pronk, Kontrolir Beneden Deli, 9 Maret 1923
Memorie van Overgave Reuvers, Kontroleur van Beneden Deli 15 Maret 1926 
Memorie van 0vergave N.J. Ruychaver, Kontrolir Beneden Deli 30 Maret 1926
Memorie van Overgave W.P.L.F. Winckel, Asisten Residen Deli-Serdang 9 Maret 1925
Politiek Verslag van Oostkust Sumatra Residentie 1937 koleksi MvO  serie  4e, ANRI Jakarta

Koleksi Leksikografi Perpustakaan Nasional RI
Jaarverslag van Haven Belawan pada tahun 1930
Staatsblad van Nederlandsch Indie, tahun 1925 Nomor 474

Sumber Penerbitan Berkala koleksi Perpustakaan Nasional RI
“ Hoe verkrijgt men gronden in erfpacht op Sumatra?”  dalam  Algemeene Landbouwweekblad van Nederlandsch Indie, tahun 1916-1917, nomor 22, halaman 7
Ginting Margana, “Kabratan anak negri dan toean toean kebon”,  Andalas, 22 Agustus 1918
Erfachtregelen voor Zelfbestuurder in Buitenbezittingen, dalam  Indische Gids, jilid I, tahun 1919
“Tangis ratapnya Batak Karo di Loehak Langkat Hoeloe”, Benih Merdeka, 20 Mei 1920
“Tanah Djaloeran”, dalam harian Benih Merdeka, 25 Mei 1920
T,A. Machmoed,  PENGAROEH CONCESSIE DI SOEMATRA  TIMOER  Motto”  : Kapitalis Minoem Soesoe,  Zelfbestuurder  toeroet memerah Ra’jat dalam Pewarta Deli, 11 Januari 1926
“Pergerakan Ekonomi Sumatra”, Pewarta Deli, 5 Maret 1928
“Onderzoek over Grondkwestie”, Deli Courant, 20 Maret 1929
Beberapa Suggesties oentoek Commissie Ra’jat  Penoenggoe”, Pewarta Deli, 20 Desember 1932
Darman Tambunan, “Pemberontakan  Kaum Tani (Aron) melawan Fasisme Djepang 26 Djuli 1942-26 Djuli 1958”, Harian Rakjat, 26 Juli 1958

Buku-buku
Boezemer, T.J., Encyclopaedie van Nederlandsch Indie, ‘s Gravenhage, Martinus Nijhoff, 1921
Booth, Anne, Sejarah Perekonomian Indonesia, Jakarta : LP3ES, 1988
Butt, Peter, Land Law, Sydney, LBC Information Services, 1996
Engelbrecht,  Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik  Indonesia, Jakarta, PT. Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989
Faez, J., Particuliere Landerijen in Bewesten van Cimanoek Rivier, ‘s Gravenhage, Martinus Nijhoff, 1894
Idema, H.,  Parlementaire Geschiedenis van Nederland Indie,  ‘s Gravenhage, Martinus Nijhoff, 1898
Lindblad, Th., Het Belang van Buitengewesten, Amsterdam, NEHA, 1986
Mahadi,  Sedikit Sejarah Perkembangan  Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah di Sumatra Timur (tahun 1800-1975), Bandung, Alumni, 1976
Mosca, Gaetano, The Ruling Class, New York, McGraw Hill Book Company, 1939
Pelzer, Karl. J.,  Toean Keboen dan  Petani:  Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria, terjemahan J. Rumbo, Jakarta, Sinar Harapan, 1985
Pluvier, Jan, Southeast Asia: From Collonialism to Independence  (Singapore : McMillan Company, 1977
Sartono Kartodirjo, Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan Di Indonesia, Kajian Sosial Ekonomi, Yogyakarta : Aditya Media Yogyakarta, 1991
Ter Haar, B, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K. Ng. Soebakti Poeponoto, Prajnya Paramita, Jakarta, 1958
Tideman, J. Simeloengoen, ‘s Gravenhage, Van Doesburgh, 1922
Wertheim, W.F., Indonesian Society in Transition, Bandung, Van Hoeve, 1958


Catatan kaki :

(42) Mahadi, op.cit, hal. 127. Resesi ekonomi tahun 1930-an awal telah memberikan pukulan besar pada kehidupan  ekonomi kapitalis khususnya di sektor  perdagangan dan industri. Ini diawali dengan ambruknya harga saham di Wall Street New York pada tahun 1929 dan diikuti dengan  krisis moneter dan modal bagi perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Akibatnya pemerintah Amerika mengambil  kebijakan menutup pasaran Amerika  bagi impor komoditi industri Eropa dan produk tropis kolonial. Tentu saja hal ini mengakibatkan terjadinya defisit perdagangan bagi negara-negara koloni Eropa yang telah menggantungkan sebagian besar  pasaran produk tropis jajahannya di Amerika. Kemerosotan harga segera terjadi bagi beberapa komoditi hasil bumi tanah jajahan yang diikuti dengan penghentian produksi dan pengurangan lahan penanaman. Sebagai akibatnya lebih jauh, kondisi ini menciptakan pembatalan beberapa kontrak kerja yang mengakibatkan berlimpahnya pengangguran.  Di Sumatra Timur ini nampak dengan pemulangan sejumlah besar tenaga kuli  kontrak ke Jawa atau penghentian hubungan kerja  dengan  para  kuli kontrak pendatang di daerahdaerah perkebunan. Lihat W.F. Wertheim, Indonesian Society in Transition (Bandung, Van Hoeve, 1958) halaman 129.

(43) Lihat, Jaarverslag van Haven Belawan pada tahun 1930, koleksi Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.

(44) Anthony Reid, op.cit, hal 126. Pada akhir dekade kedua abad-XX krisis ekonomi dunia malaise yang mulai terjadi di Bursa Saham Internasional New York segera menyebar ke seluruh wilayah koloni negara-negara Eropa. Mengingat dominasi ekonomi di tanah-tanah jajahan Eropa  dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang bertumpu pada kekuatan industri dan perkebunan, maka beberapa perusahaan besar yang multinasional segera terkena pukulan dengan merosotnya harga saham mereka di pasaran Internasional New York tersebut. Banyak dari perusahaan ini yang dinyatakan bangkrut (pailit) dan sebagian lagi terpaksa harus melepaskan asetnya atau mengurangi secara tajam jumlah investasinya di tanah koloni. Hal tersebut sangat terasa di wilayah perkebunan Pantai Timur Sumatera, yang segera mengalami penyusutan wilayah dan pengurangan jumlah tenaga kerja dalam aktivitas onderneming. Lihat juga, Anne Booth, Sejarah Perekonomian Indonesia (Jakarta : LP3ES, 1988).

(45) Memorie van Overgave, G.L.J.D. Kok, op.cit.

(46) Memorie van Overgave, Bouman, op.cit, hal. 46.

(47) Anthony Reid, op.cit, hal. 128.

(48) Anthony Reid, ibid, hal. 130. Selanjutnya dijelaskan organisasi itu diwakili oleh Jacoeb Siregar dan Mr.  H. Luat Siregar, masing-masing  telah maju menjadi juru bicara untuk Gerindo dan Parindra. Lihat juga Politiek Verslag van Oostkust Sumatra Residentie 1937.

(49) Sartono Kartodirdjo, Djoko Suryo, op.cit, hal 161 lebih lanjut dijelaskan pula  Rakyat dipaksa untuk menanam tanaman pangan, terutama beras di areal tanah perkebunan dan hasilnya disetor kepada penguasa Jepang.

(50) Sebelum melakukan ekspansinya ke Asia Tenggara, para petinggi militer dan sipil Jepang dalam Konperensi Kekaisaran 6 Nopember 1941 telah memutuskan nasib “kawasan Selatan” (nanjo) ini. Seluruh wilayah Asia Tenggara akan ditempatkan sebagai kawasan  pinggiran dari Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya sebagai suatu kesatuan ekonomi. Dengan status demikian, maka seluruh wilayah Asia Tenggara wajib menyetorkan semua hasil bumi, hasil tambang  dan tenaga kerjanya bagi kepentingan Peperangan Asia Timur Raya. Keputusan Konperensi Kekaisaran ini menjadi dasar hukum kebijakan Jepang selama masa pendudukannya atas seluruh kawasan Asia Tenggara dan baru dicabut setelah penyerahan Jepang kepada Sekutu tanggal 2 September 1945 oleh Southeast Asia Command (Komando Asia Tenggara). Jan Pluvier: Southeast Asia: From Collonialism to Independence (Singapore : McMillan Company, 1977), hal. 97-98.

(51) Ibid, hal. 162.

(52) Ibid, hal. 175.

(53) Karl. J. Pelzer, op.cit, hal 152.

(54) Kemunduran Onderneming/perekebunan sudah terjadi di seluruh Indonesia, kecuali perkebunan karet tidak banyak mengalami kemunduran sedangkan komoditi lainnya mundur secara mencolok. Sartono Kartodirjo, Djoko Suryo,  Sejarah Perkebunan Di Indonesia, Kajian Sosial Ekonomi, (Yogyakarta : Aditya Media Yogyakarta, 1991), hal. 162.

(55) Karl. J. Pelzer, op.cit, hal. 153.

(56) Darman Tambunan, “Pemberontakan Kaum Tani (Aron) melawan Fasisme Djepang 26 Djuli 1942-26 Djuli 1958”, Harian Rakjat, 26 Juli 1958.

Sumber tulisan :

DI BAWAH CENGKERAMAN KAPITALISME: Konflik Status Tanah Jaluran Antara Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur Jaman Kolonial
Penulis : SYAFRUDDIN KALO
Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara



Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden untungna si apul-apulen

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  dan jika balobat sebagai pembawa melodi, maka istilahnya  tersebut  menjadi  gendang balobat.  Masing-masing alat mu