Menurut
Luckman Sinar (1986), sejarah masyarakat Melayu Pantai Cermin sudah termasuk
kedalam sejarah kesultanan Serdang karena wilayah Pantai Cermin adalah bagian
dari kesultanan Serdang. Saat Kesultanan Serdang wilayah belum terbagi-bagi
seperti saat ini. Menurut riwayat, seorang Laksamana dari Sultan Iskandar Muda
Aceh bernama Sri Paduka Gocah Pahlawan, bergelar Laksamana Khoja Bintan,
menikah dengan adik Raja Urung (negeri) Sunggal, sebuah daerah Karo yang sudah
masuk Melayu (sudah masuk Islam). Kemudian, oleh 4 Raja-Raja Urung Karo yang
sudah Islam tersebut, Laksamana ini diangkat menjadi raja di Deli pada tahun
1630 M. Dengan peristiwa itu, Kerajaan Deli telah resmi berdiri, dan Laksamana
menjadi Raja Deli pertama.
Dalam
proses penobatan Raja Deli tersebut, Raja Urung Sunggal bertugas selaku Ulon
Janji, yaitu mengucapkan taat setia dari Orang-Orang Besar dan rakyat kepada
raja. Kemudian, terbentuk pula Lembaga Datuk Berempat, dan Raja Urung Sunggal
merupakan salah seorang anggota Lembaga Datuk Berempat tersebut.
Dalam
perkembangannya, pada tahun 1723 M terjadi kemelut ketika Tuanku Panglima
Paderap, Raja Deli ke-3 mangkat. Kemelut ini terjadi karena putera tertua Raja
yang seharusnya menggantikannya memiliki cacat di matanya, sehingga tidak bisa
menjadi raja.
Putera
nomor 2, Tuanku Pasutan yang sangat berambisi menjadi raja kemudian mengambil
alih tahta dan mengusir adiknya, Tuanku Umar bersama ibundanya Permaisuri
Tuanku Puan Sampali ke wilayah Serdang.
Menurut
adat Melayu, sebenarnya Tuanku Umar yang seharusnya menggantikan ayahnya
menjadi Raja Deli, karena ia putera garaha (permaisuri), sementara Tuanku
Pasutan hanya dari Selir. Tetapi, karena masih di bawah umur, Tuanku Umar
akhirnya tersingkir dari Deli.
Untuk
menghindari agar tidak terjadi perang saudara, maka 2 Orang Besar Deli, yaitu
Raja Urung Sunggal dan Raja Urung Senembah, bersama seorang Raja Urung Batak
Timur di wilayah Serdang bagian hulu (Tanjong Merawa), dan seorang pembesar
dari Aceh (Kejeruan Lumu), lalu merajakan Tuanku Umar sebagai Raja Serdang
pertama tahun 1723 M. Sejak saat itu, berdiri Kerajaan Serdang sebagai pecahan
dari Kerajaan Deli.
Wilayah
kekuasaan kerajaan Serdang meliputi Batang Kuis, Padang, Bedagai, Percut, Senembah,
Araskabu dan Ramunia. Kemudian wilayah Perbaungan juga masuk dalam Kerajaan
Serdang karena adanya ikatan perkawinan.
Pembahasan :
Pembahasan :
Tulisan di atas bersumber dari "BABII : DESKRIPSI MASYARAKAT MELAYU PANTAI CERMIN" (repository.usu.ac.id) dan juga ada di Wikipedia tentang Kesultanan Serdang.
Namun ada beberapa kejanggalan, seperti dikatakan antropolog Juara Ginting dalam sebuah diskusi di Group FB "Warga Karo Dukung Nama Bandara Kuala Namu" sebagai berikut :
Namun ada beberapa kejanggalan, seperti dikatakan antropolog Juara Ginting dalam sebuah diskusi di Group FB "Warga Karo Dukung Nama Bandara Kuala Namu" sebagai berikut :
Juara R Ginting Uraian menarik, tapi ada 1 kalimat perangkap: " ... Menurut riwayat, seorang Laksamana dari Sultan Iskandar Muda Aceh bernama Sri Paduka Gocah Pahlawan, bergelar Laksamana Khoja Bintan, menikah dengan adik Raja Urung (negeri) Sunggal, sebuah daerah Karo yang sudah masuk Melayu (sudah masuk Islam) ..." Saya katakan ini perangkap karena seolah-olah Urung Sunggal adalah sebuah kerajaan Melayu (tidak lagi Karo). Pernyataannya ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena alasan: 1. Tak pernah ada pernyataan apapun yang kita bisa pegang bahwa urung-urung Karo di Deli sudah menjadi Melayu, 2. Tidak ada data yang membuktikan sewaktu Gocah Pahlawan mengawini turang Raja Sunggal saat itu Raja Sunggal dan turangnya sudah beragama Islam, 3. Masuknya para keluarga urung Karo menjadi Islam terjadi di Jaman Kolonial atas tekanan Sultan Deli agar hukum Islam bisa diberlakukan terhadap urung-urung Karo.
3 hours ago · · 3
Juara R Ginting Seorang Melayu harus beragama Islam kita akui dan hormati, tapi seorang Karo beragama Islam dikatakan Melayu, lenga lit suratna e.
2 hours ago · · 3
Dan bila membaca kembali kisah Perang Sunggal, sangat jelas Belanda menamakannya sebagai "Perang Batak" atau "Batak Oorlog." Artinya tak benar kalau dikatakan bahwa Raja Urung Sunggal adalah seorang Melayu. Raja Urung Sunggal adalah tetap seorang ber-etnis Karo. Dan penamaan "Batak" adalah ciptaan Belanda untuk melabelkan suku-suku yang tak mau berkompromi dengannya (bermuara kepada politik devide et impera.)
Berikut sekilas kisah Perang Sunggal (yang selengkapnya dapat dibaca di sini ):
Mahmud Perkasa Alam (Sultan Deli) memberikan tanah yang subur di wilayah Sunggal untuk dijadikan konsensi perkebunan perusahaan Belanda yang bernama De Rotterdam dan Deli Maschapij. Pemberian tanah ini tanpa melalui perundingan dengan penguasa serta rakyat wilayah Sunggal sehingga timbullah perlawanan bersenjata. Pada 1872 Datuk Badiuzzaman Surbakti dan adiknya Datuk Alang Muhammad Bahar Surbakti dengan didukung rakyat Serbanyaman (Sunggal) dan suku Karo lainnya mulai mengadakan perlawanan dengan mengangkat senjata terhadap Belanda. Ketika itu, Belanda didukung oleh Sultan Mahmud Perkasa Alam.
Perlawanan
rakyat Serbanyaman (Sunggal) dilakukan rakyat dengan bergerilya sambil membakar
bangsal-bangsal tembakau di atas tanah rakyat yang dikuasai oleh Belanda.
Perang ini berlangsung sampai dengan 1895.
Hal lain adalah pengakuan pemerintah Hindia Belanda pada kekuasaan pribumi yang berada di Sumatera Timur. Selain kekuasaan Sultan Deli, terdapat juga kekuasaan Urung-urung yang dipimpin oleh orang Karo.
Susunan pemerintahan dan pengadilan disesuaikan dengan kehendak pemerintah
Belanda, dan peraturan pengadilan ternyata merujuk pada kekuasaan masing-masing. Antara lain peraturan pengadilan tertulis yang dinaskahkan pada
tanggal 20 Maret 1900. Yang dimuat dalam peraturan itu antara lain yaitu
tentang pengadilan di Deli Dusun untuk Bangsa Karo.
Pengadilan
yang ada di Deli Dusun (Deli Hulu dibagian penduduk Karo) dilaksanakan oleh :
- penghulu (kepala kampung) dibantu oleh anak Beru (aluran menantu) dan Senina (keluarga semarga) yang bertugas dalam :
- perkara sipil, yang nilai diselisihkan tak lebih f 25.
- pelanggaran yang dendanya tak lebih dari 4 gulden Belanda.
- penghulu bertindak atas nama Hoofd penghulu
- putusan penghulu dapat dibanding dalam 3 hari pada Hoofd penghulu.
- Hoofd Penghulu (Sibayak yang membawahi beberapa penghulu yang senenek) dibantu oleh anak beru dan senina bertugas:
- dalam lingkungannya perkara-perkara sipil yang nilai diperselisihkan tak lebih dari f25.
- pelanggaran-pelanggaran yang menurut adat Karo harus didenda lebih dari f 4, tetapi kurang dari f 10.
- putusan hoofd penghulu dalam waktu tiga hari dapat dimintakan banding pada kerapatan kritik/balai.
- Kerapatan kritik/balai, bertugas:
- segala perkara sipil yang nilai perselisihannya lebih dari f 50, tetapi tidak lebih dari f 100.
- segala pelanggaran hukum yang menurut adat Karo harus didenda lebih dari f 10 serta kurang dari f 20.
- menyelenggarakan perkara naik banding yang terlebih dahulunya telah diputuskan oleh hoofd penghulu bersangkutan.
- Kerapatan Urung, bertugas:
- semua sipil yang nilai perselisihannya lebih dari f 100.
- segala perkara kejahatan dan pelanggaran yang menurut adat Karo harus didenda lebih dari f 20, tapi kurang dari f 60.
- segala soal perbatasan tanah dalam urungnya.
- segala perselisihan tentang kedudukan penghulu.
- perselisihan hukum antara hakim-hakim dan pengadilan-pengadilan rendah dalam urungnya.
- persoalan-persoalan naik banding, yang semula telah diputuskan oleh kerapatan Balai.
- Kerapatan Dusun, bertugas:
- segala perkara pidana dan pelanggaran, yang menurut adat Karo denda yang akan dijatuhkan lebih dari f 60.
- perkara-perkara sipil, pidana dan pelanggaran, dalam mana bangsa Melayu dan Karo terlibat sebagai tertuduh atau pendakwah.
- perkara-perkara yang naik banding dari keputusan kerapatan urung.
- perselisihan hukum antara kerapatan-kerapatan urung yang bersangkutan.
(Selengkapnya dapat dibaca di : Resume Buku "Lintasan Sejarah Peradaban Sumatera Timur 1612-1950.)
Kini jelaslah bahwasannya perjalanan sejarah terbentuknya beberapa kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur tak terlepas dari andil Raja Urung-urung yang bersuku Karo (merujuk dari tulisan sejarah oleh penulis Melayu seperti tulisan di awal).
Dan ini membuktikan keberadaan komunal suku-suku Karo yang bermukim di Medan dan sekitarnya telah ada lebih dulu dan mempunyai kekuasaan dan kekerabatan yang erat baik dengan suku Karo yang berada di pegunungan maupun dengan suku-suku lain yang datang. Dan sebaiknya pula, pengaburan sejarah keberadaan itu tidak dilakukan, karena suku Karo adalah tetap suku Karo walau ia memeluk agama apapun.
Comments