Skip to main content

Resume Buku "Lintasan Sejarah Peradaban Sumatera Timur 1612-1950

Pengarang        :  Tengku H.M. Lah Husny
Penerbit            :  Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Proyek Penerbitan Buku Bacaan Dan Sastra
                           Indonesia Dan Daerah
Tahun               :  1978

Pembukaan perkebunan tembakau yang dilakukan oleh Nienhuys yang mendapatkan hasil yang menguntungkan membuat banyak pemodal asing yaitu orang-orang Eropa mengikuti jejak Nienhuys membuka perkebunan di Sumatera Timur. Akibatnya Sumatera Timur menjadi ramai. Pada tahun 1913 telah ada 127.700 orang buruh kontrak di sumatera Timur. Tahun 1916 meningkat menjadi 198.093 orang. 

Orang-orang Karo dan orang-orang Melayu tidak mau bekerja diperkebunan-perkebunan ini, biar dikantor apalagi menjadi kuli/buruh. Mereka tidak mau masuk perangkap dan lebih suka bekerja bebas. Oleh sebab itu Belanda mengatakan bahwa “orang Melayu dan orang Karo itu pemalas, tidak dapat dipercaya, lebih suka menghabiskan waktunya dengan memancing dan uduk-duduk di lepau saja”. Malahan seorang Belanda bernama A.J. Van Der Aa dalam bukunya Aardrijkskunde Woordenboek, jilid III tahun 1841 halaman 253 mengatakan: “orang Melayu di tanah Deli adalah perompak dan lanun-lanun”. Sudah menjadi adat dunia, orang yang tidak disukai apalagi orang yang tidak mau diperintah selalu dicerca.

Di perkebunan-perkebunan asing itu bekerja juga orang-orang keling yang didatangkan dari negerinya: mereka juga mengadakan perjanjian ikatan kerja selama tiga tahun. Setelah habis kontrak kerjanya, sebagian besar dari mereka dan orang-orang Cina ini menetap di tanah Deli. Itulah sebabnya hanya disekitar Medan terdapat orang keling (India), di luar Sumatera Timur hampir tidak terdapat orang Keling di Indonesia ini. Menjaga agar kegiatan-kegiatan mereka ini dapat dibatasi dan diawasi, pada mereka diberi perkampungan sendiri, umpamanya: kampung Keling dan kampung Cina yang terdapat di kota Medan ini dulu. Mereka tidak dibenarkan tinggal di daerah perkampungan bumiputera, yang ada dalam sebuah kota maupun diluar kota. Cina-cina itu dulu dipanggil oleh orang-orang Melayu dengan sebutan ‘Singkek’ artinya dalam bahasa cina ‘tamu baru’. Semua mereka itu masih memakai rambut panjang dikepala yang dijalin menjadi satu, istilahnya dulu ‘taucang’.

Sebagian besar cina-cina itu masuk perkumpulan-perkumpulan yang langsung dikendalikan dari negeri asal mereka. Dua diantara perkumpulan itu yang terkenal ialah Siang Hwee dan Siang Bu. Kekuasaan dan pengaruh perkumpulan kongsi gelap cina ini jauh lebih besar daripada Mayor atau kapten Cina setempat yang diangkat oleh pemerintah Belanda pada waktu itu untuk mengepalai orang-orang Cina di Sumatera Timur.


Dengan dibukanya tanah Deli untuk perkebunan asing dan karena politik pintu terbuka dari pemerintah Belanda, maka timbullah arus pembangunan dan arus manusia dari berbagai sudut, sehingga menurut buku Oostkust van Sumatera Instituut Croniek 1922 karangan Dr. T. Volker, jumlah penduduk Sumatera Timur membumbung dari 568.417 jiwa pada tahun 1905 menjadi 1.197.554 jiwa pada tahun 1920 yang terdiri dari: 1.042.930 jiwa bangsa Indonesia, 134.750 jiwa bangsa Cina, 7.882 jiwa bangsa Eropa, 11.592 jiwa bangsa Asia Timur dan 400 jiwa bangsa Arab. 

Diantara jumlah 1.042.930 jiwa bangsa Indonesia itu terdapat 285.553 jiwa orang suku Melayu, diantaranya 145.364 orang laki-laki dan 140.189 orang perempuan serta 353.557 orang suku Jawa, sebagian besar buruh diperkebunan. 323.125 orang suku Karo, Simalungun dan Mandailing. 37.231 orang suku Sunda, sebagian besar diperkebunan. 17.258 orang suku Banjar, buruh bebas dikebun tembakau dan 15.002 orang suku Minangkabau. Yang selebihnya adalah dari suku lain.

Dalam pada itu penduduk kota Medan bertambah banyak. Jika di tahun 1823 Anderson mendapati penduduk Medan 200 orang banyaknya, maka ditahun 1905 penduduk telah menjadi 14.250 orang dan tahun 1920 mencapai jumlah 45.248 orang, terdiri dari: 23.823 orang bangsa Indonesia dari berbagai suku, 18.297 orang bangsa Timur Asing (Cina, Keling, Arab dan lain-lain). Serta 3.128 orang bangsa Eropa. Perkawinan antar suku pun telah berkembang dan banyak hal. Nyatanya Deli kembali mempelopori Indonesianisasi.

Peranan para Sultan dalam Pembangunan Deli dan Kota Medan

Ditinjau dari segi pembangunan. Dan perkembangan daerah Deli, maka Sultan Ma’munal Rasyid sangat berjasa dalam bidang ini. Selain beliau berdaya upaya sedapat-dapatnya mempertahankan hak-hak tanah dan lembaga adat, beliau dengan pandangan jauhnya menyokong usaha-usaha ekonomi sosial. Buruh-buruh perkebunan yang telah habis kontraknya dan tidak pulang kembali ke Jawa, ditampung dikampung-kampung koloni atau mereka tinggal berdiam di kampung Melayu yang telah ada. Nama-nama kampung seperti kampung Banjar, Bantan, Jawa, Mandailing, Baru timbul diberbagai tempat tertentu.

Pada tahun 1886 untuk kota Medan didirikan sebuah Plaatselijk Fonds (Negeriraad) yang mengurus kepentingan-kepentingan kota. Areal kota diperoleh dari Sultan Deli, melalui suatu prosedur khusus. Modal biaya kerja keperluan pembiayaan jalan-jalan, parit-parit, penerangan jalan dan lain-lain didapat oleh plaatseljik fonds ini dari hasil sewa toko-toko dan perumahan di atas tanah erfpacht, yang diserahkan oleh sultan Ma’mun. Demikian juga pajak-pajak kenderaan yang dahulunya dikutip oleh Sultan sekarang diserahkan sultan kepada badan ini. Pendapatan lain diusahakan sendiri oleh fonds tersebut. 

Dalam staatsblad tahun 1888 no. 205 ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda luas kota Medan dan sebelum itu pada tahun 1886, kota Medan telah ditetapkan oleh pemerintah Belanda menjadi Gementefonds. Salah satu dari tahun-tahun ini (1886 atau 1888) dapat dianggap tahun jadi kota Medan, yaitu lahirnya Medan Deli resmi menjadi kota. Pada tahun 1891-1893 kota Medan diperluas dengan tanah yang diserahkan oleh pihak perkebunan-perkebunan asing dengan persetujuan dan melalui sultan.

Pada tanggal 30 November 1918 dengan akte Notaris J.M. De Hondt Junior no. 97, Sultan Ma’mun kembali menghibahkan kira-kira 200 Ha tanah yang terletak dalam pembatasan kota Medan kepada Gementee Medan. Plaatselijk Fonds telah bertukar dengan badan yang lebih besar untuk mengurus kota Medan, yaitu Gementee Medan yang didirikan secara resmi oleh pemerintah Belanda pada tanggal 1 April 1909. Penyerahan tanah 200 Ha itu mengandung beberapa syarat ketentuan :

  1. kampung kota Maksum dan kampung sungai Kerah Percut tidak termasuk wilayah Gementee Medan walaupun kampung-kampung ini terletak dalam kota Medan.
  2. dalam hibah ini tidak termasuk tanah-tanah yang telah diserahkan sultan terlebih dahulu kepada Deli Maatschappij dan tanah-tanah yang dipakai pemerinyah Belanda dalam kota Medan.
  3. tidak akan dikurangi hak-hak yang telah dipunyai oleh pribadi-pribadi/perorangan.
Dalam kota Medan, juga Deli Maskapai mengeluarkan surat tanah sewaan pada pihak ketiga atas tanah persil Erpachtnya, dan grant Deli maskapai ini didaftarkan pada kantor tanah pemerintah. Sedangkan pihak pemerintah Belanda di kota Medan mengeluarkan grant kontreleur untuk pihak ketiga atas tanah yang langsung dikuasai mereka. Sultan  Ma’mun menjadi sultan pada tahun 1873 dan mangkat pada tahun 1924.

Tuanku Sultan Sulaiman Syariful alamsyah, di tahun 1903 atas biayanya sendiri membuka irigasi yang teknis dekat perbaungan dengan mendatangkan transmigran-transmigran bangsa Banjar dari Kalimantan. Irigasi ini sampai sekarang berhasil dengan baik.  Di bidang perkebunan Sultan Serdang membuka kebun kelapa dan kebun karet menurut cara-cara Barat dan tidak kalah urusannya dari perkebunan-perkebunan bangsa asing lainnya. Dibagian kesultanan Asahan dan daerah Labuhan Batu, Sultan Asahan serta raja di Bilah-Panah-Kuauh, membuka kebun-kebun kelapa dan tanaman keras lainnya.

Pembangunan dibidang agama/spiritual dipelopori oleh sultan Langkat, sultan Aal Haji Musa Naksabandil Muazzamsyah, dengan lima buah mesjid yang besar-besar dan indah, masing-masing di Pangkalan Brandan, Tanjung Pura, Stabat, Binjai dan Selesai.

Dibidang persurat kabaran pada awal abad ke 20 dan dibidang kewartawanan muncul bergerak beberapa orang untuk memberi penerangan dan kupasan politik kepada rakyat Melayu Pesisir melalui majalah ataupun pers media lainnya. Dengan datangnya kekuasaan pemerintah Hindia Belanda pada 1862 ke Sumatera Timur susunan pemerintahan dan pengadilan disesuaikan dengan kehendak pemerintah Belanda. Peraturan pengadilan tertulis di kerajaan Bilah dinaskahkan pada tanggal 20 Maret 1900. yang dimuat dalam peraturan itu antara lain yaitu tentang pengadilan di Deli Dusun untuk Bangsa Karo.

Pengadilan yang ada di Deli Dusun (Deli Hulu dibagian penduduk Karo) dilaksanakan oleh:
  • penghulu (kepala kampung) dibantu oleh anak Beru (aluran menantu) dan Senina (keluarga semarga) yang bertugas dalam:
  1. perkara sipil, yang nilai diselisihkan tak lebih f 25.
  2. pelanggaran yang dendanya tak lebih dari 4 gulden Belanda.
  3. penghulu bertindak atas nama Hoofd penghulu
  4. putusan penghulu dapat dibanding dalam 3 hari pada Hoofd penghulu.
  • Hoofd Penghulu (Sibayak yang membawahi beberapa penghulu yang senenek) dibantu oleh abnak beru dan senina bertugas:
  1. dalam  lingkungannya perkara-perkara sipil yang nilai diperselisihkan tak lebih dari f25.
  2. pelanggaran-pelanggaran yang menurut adat Batak Karo harus didenda lebih dari f 4, tetapi kurang dari f 10.
  3. putusan hoofd penghulu dalam waktu tiga hari dapat dimintakan banding pada kerapatan kritik/balai.
  • Kerapatan kritik/balai, bertugas:
  1. segala perkara sipil yang nilai perselisihannya lebih dari f 50, tetapi tidak lebih dari f 100.
  2. segala pelanggaran hukum yang menurut adat Karo harus didenda lebih dari  f 10 serta kurang dari f 20.
  3. menyelenggarakan perkara naik banding yang terlebih dahulunya telah diputuskan oleh hoofd penghulu bersangkutan.
  • Kerapatan Urung, bertugas:
  1. semua sipil yang nilai perselisihannya lebih dari f 100.
  2. segala perkara kejahatan dan pelanggaran yang menurut adat Batak harus didenda lebih dari f 20, tapi kurang dari f 60.
  3. segala soal perbatasan tanah dalam urungnya.
  4. segala perselisihan tentang kedudukan penghulu.
  5. perselisihan hukum antara hakim-hakim dan pengadilan-pengadilan rendah dalam urungnya.
  6. persoalan-persoalan naik banding, yang semula telah diputuskan oleh kerapatan Balai.
  • Kerapatan Dusun, bertugas:
  1. segala perkara pidana dan pelanggaran, yang menurut adat Batak denda yang akan dijatuhkan lebih dari f 60.
  2. perkara-perkara sipil, pidana dan pelanggaran, dalam mana bangsa Melayu dan Batak terlibat sebagai tertuduh atau pendakwah.
  3. perkara-perkara yang naik banding dari keputusan kerapatan urung.
  4. perselisihan hukum antara kerapatan-kerapatan urung yang bersangkutan.
Putusan-putusan dari kerapatan urung tak dapat diminta naik banding. Terkecuali hal-hal ketentuan-ketentuan yang disebut di pasal 19 dan 20 dari politik kontrak.

Pasal 19 Gouverneur Generaal dapat memberi ampunan kepada terhukum yang telah diputus hukumannya oleh pengadilan kerapatan Raja/Sultan. Hukuman buang dan hukuman mati baru dapat dilaksanakan setelah disetuji oleh pemerintah Belanda dan tempat pelaksanaan dilakukan didaerah yang dikuasai langsung oleh pemerintah Belanda.

Pasal 20, tiap-tiap orang yang dianggap berbahaya untuk ketentraman umum oleh pihak Belanda dapat tanpa putusan pengadilan raja dilarang oleh Gouverneur Generaal bertempat tinggal di negeri kesultanan dan menentukan tempat yang lain.


sumber  : Okthaphiajourney

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden untungna si apul-apulen

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  dan jika balobat sebagai pembawa melodi, maka istilahnya  tersebut  menjadi  gendang balobat.  Masing-masing alat mu