Perjanjian dengan penguasa
pribumi di Kepulauan Hindia Timur.
Pantai Timur Sumatra.
Laporan :
Saya di bawah ini ... ... ... ...
... ... ... ... ... ... .... menyatakan :
Pertama, wilayah ... ... ... ...
.... merupakan bagian dari Hindia Belanda, dan dengan demikian berada di bawah
dominasi Belanda, yang karena itu saya selalu setia kepada Yang Mulia Ratu
Belanda dan Gubernur Jendral Hoogstderzelver sebagai wakil, dari yang tangannya
aku berkuasa atas ... ... ... .. diterima.
Kedua, bahwa Aku di dalam politik
tidak ada bersentuhan dengan kekuatan asing, musuh-musuh Belanda juga musuh
saya, teman-teman dari Belanda juga teman-teman saya.
Ketiga, saya akan menghormati dan
memelihara semua hal yang berkaitan dengan ... ... ... .. oleh rekaman dari
Ratu Belanda atau Gubernur Jenderal Hindia Belanda atau perwakilan mereka akan
diadopsi atau dibuat berlaku, dan bahwa saya, secara umum, semua perintah akan
berhasil saya oleh atau atas nama Gubernur Jenderal atau wakilnya atau untuk
diberikan.
Pernyataan di atas dibuat (dengan
cap, tanda tangan atau tangan di bawah merek), dan bersumpah oleh masing-masing
kepala di bawah. Nama-nama daerah yang mereka kuasai, tanggal dari laporan dan
keputusan, yang pernyataan semacam itu disetujui dan diratifikasi dan kepala
diakui dan dikonfirmasikan, termasuk ikut di bawah ini. (1)
Catatan : Berikut ini yang
tercantum nama-nama penguasa Karo-landen, yang tercantum selengkapnya adalah
terdiri dari Afdeeling Asahan (Onderafdeeling Batoebara) dan Afdeeling Simeloengoen en Karo-landen
(Onderafdeeling Karo-landen, Onderafdeeling Simeloengoen) (selengkapnya klik)
Onderafdeeling Karo-landen.
13. Toehan Tandjarmahei.
Wilayah yang dikuasai : Dolok
(Silau).
Tanggal laporan: 10 September
1907
Tanggal pengesahan: 20 December
1901
14. Toehan Rahalim.
Wilayah yang dikuasai : Poerba.
Tanggal laporan : 5 September
1907.
15. Pa Terang en Pa Sendi,
Sibajaks van Lingga.
Wilayah yang dikuasai : Lingga en Onderhoorigheden.
Tanggal laporan : 11 September 1907.
Tanggal keputusan, yang pernyataan
disetujui dan disahkan kepala daerah, diakui dan dikonfirmasi : 20 December
1907.
16. Pa Tempana en Pa Oendjoekan.
Sibajaks van Baroe Djahé.
Wilayah yang dikuasai : Baroe Djahé en Onderhoorigheden.
Tanggal laporan : 12 September
1907.
17. Pa Noensang, Sibajak van
Soeka.
Wilayah yang dikuasai : Soeka en Onderhoorigheden.
Tanggal laporan : 13 September
1907.
18. Si Ngabah en Si Napa, Sibajaks
van Sarimembah.
Wilayah yang dikuasai : Sarimembah en Onderhoorigheden.
Tanggal laporan : 12 September
1907.
19. Si Naboeng en Si Andem,
Sibajaks van Koeta Boeloeh.
Wilayah yang dikuasai : Koeta Boeloeh en Onderhoorigheden.
Tanggal laporan : 13 September
1907.
20. Pa Moreidoep Toehan Nagaseriboe en Pa Ngasami
Toehan Sitoetoeri.
Wilayah yang dikuasai : Si Lima Koeta (V
Koeta).
Tanggal laporan : 4 September
1907.
(1) Untuk Siantar lanskap orang
harus membaca pernyataan mengatakan: Kami di bawah ini, anggota komite direksi,
dll
Kisah Parlemen. Lampiran 1908 -
1909.
Overeenkomsten met Inlandsche
Vorsten in den Oost-Indischen Archipel.
OOSTKUST VAN SUMATRA.
VERKLARINGEN.
Ik ondergeteekende ……………
bestuurder van ………………. verklaar:
Ten eerste: dat het landschap …………….een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch-Indië, en
derhalve staat onder de heerschappij van
Nederland; dat ik mitsdien steeds getrouw zal zijn aan Hare Majesteit de
Koningin der Nederlanden en aan Zijne Excellentie den Gouverneur-Generaal als
Hoogstderzelver vertegenwoordiger, uit wiens handen ik het bestuur over ………..
aanvaard.
Ten tweede : dat ik mij in
geenerlei staatkundige aanrakingen zal stellen met vreemde mogendheden,
zullende de vijanden van Nederland ook mijne vijanden, de vrienden van Nederland
ook mijne vrienden zijn.
Ten derde : dat ik zal nakomen en
handhaven alle regelingen die met betrekking
tot ……….. door opnamens de Koningin der Nederlanden dan wel den
Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indië of Diens Vertegenwoordiger zijn of
zullen worden vastgesteld of toepasselijk verklaard ; en dat ik in het algemeen
alle bevelen zal opvolgen, die mij door of namens den Gouverneur-Generaal of
Diens Vertegenwoordiger zijn of zullen worden gegeven.
Bovenstaande verklaring is
afgelegd (voorzien van stempel, onderteekening of handmerk) en beëedigd door
elk der hoofden hieronder vermeld. De namen der door hen bestuurde
landschappen, de dagteekening van de verklaringen en van de besluiten, waarbij
die verklaringen zijn goedgekeurd en bekrachtigd en de hoofden zijn erkend en
bevestigd, volgen mede hieronder. (1)
Onderafdeeling Karo-landen.
13 Toehan Tandjarmahei. Dolok
(Silau).
Dagtekening der verklaringen : 10
September 1907
Dagtekening der bekrachtiging
besluiten : 20 December 1901
14 Toehan Rahalim. Poerba.
Dagtekening der verklaringen : 5
September 1907.
15 Pa Terang en Pa Sendi,
Sibajaks van Lingga. Lingga en Onderhoorigheden.
Dagtekening der verklaringen : 11
September 1907.
Dagtekening van de besluiten,
waarbij de verklaringen zijn goedgekeurd en bekrachtigd, en de
landschapshoofden zijn erkend en bevestigd : 20 December 1907.
16 Pa Tempana en Pa Oendjoekan.
Sibajaks van Baroe Djahé. Baroe Djahé en Onderhoorigheden.
Dagtekening der verklaringen : 12
September 1907.
17 Pa Noensang, Sibajak van
Soeka. Soeka en Onderhoorigheden.
Dagtekening der verklaringen : 13
September 1907.
18 Si Ngabah en Si Napa, Sibajaks
van Sarimembah. Sarimembah en Onderhoorigheden..
Dagtekening der verklaringen : 12
September 1907.
19 Si Naboeng en Si Andem,
Sibajaks van Koeta Boeloeh. Koeta Boeloeh en Onderhoorigheden..
Dagtekening der verklaringen : 13
September 1907.
20 Pa Moreidoep Toehan Nagaseriboe en Pa Ngasami
Toehan Sitoetoeri. Si Lima Koeta (V
Koeta).
Dagtekening der verklaringen : 4
September 1907.
(1) Voor het landschap Siantar
leze men de verklaring aldus: Wij
ondergeteekenden, leden van de commissie van bestuur van enz.
Handelingen der Staten-Generaal.
Bijlagen 1908 — 1909
Source : klik
Comments
Juara R Ginting : Hal menarik adalah bahwa Onderafdeling Karolanden yang nantinya ditransformasikan menjadi Kabupaten Karo pernah meliputi nomor 13 -20 ditambah Deli Hulu (Pancurbatu, Delitua, Sibiru-biru dan Sibolangit) di masa bupatinya Rakoetta Sembiring Brahmana. Kabupaten Karo sekarang ini hanya meliputi wilayah nomor 15 -19 tanpa Deli Hulu. Menarik bukan?
Edi Sembiring : .... Onderafdeeling Karo-landen begitu luas dibanding dengan Kab. Karo saat ini. apa kira-kira alasan Belanda dalam membentuk sebuah Onderafdeeling Karo-landen bang Juara ?
Juara R Ginting : Edi, pikiran dasarnya adalah bahwa di kawasan ini (sebagaimana terjadi di banyak tempat di Asia Tenggara), terdapat "kesatuan-kesatuan 4 kepemimpinan" yang disebut Raja Berempat (Melayu, Karo), Raja Marompat (Simalungun, Karo, Toba), Raja Merempat (Pakpak), Déwal Empat Sagi (Aceh), Ampék Suku (Minangkabau: Koto-Piliang: Bodi-Caniago), Macapat (Jawa) yang nantinya dikembangkan menjadi Wali Songo oleh pengaruh Islam, Raja Ampat (Maluku) yang sekarang menjadi nama sebuah kabupaten di Maluku, dll. Termasuk Rejang (Sumsel), Sunda, Bali, Malaysia dan Philipina menganut sistim ini.
Juara R Ginting : Sistim ini dikaitkan dengan penggabungan kampung-kampung (kuta, huta, deso, dll) ke dalam kesatuan lebih besar yang disebut kejuruan (Melayu), urung (Karo, Pakpak), Partuhanon (Simalungun), Nagari (Minangkabau), dll. Kesatuan-kesatuan lebih besar ini (seperti urung) tergabung pula ke dalam salah satu dari empat kepemimpinan itu (di Karo ke dalam salah satu diantara 4 sibayak). Nah, semua urung maupun partuhanon yang berafliasi ke salah stu diantara 4 sibayak Karo (Lingga, Barusjahe, Suka, Sarinembah) dimasukkan ke Taneh Karo Gugung yang kemudian disebut oleh pemerintah kolonial onderafdeling Karolanden). Termasuk di dalamnya nomor 13, 14 dan 20.
Juara R Ginting : Sekarang, kita pindah sebentar ke Onderafdeling Simaloengoenlanden. Di sana ada empat kerajaan yaitu Tanah Jawa, Panei, Raya dan Siantar. Raja Berempat juga, bukan?
Juara R Ginting : Masalahnya, pemerintah kolonial tidak menyadari adanya satu lagi raja berempat di Taneh Karo Gugung yang melibatkan Kutabuluh, Lima Senina (Bangun Mulia), Perbesi/ Kuala dan Taneh Pinem. Kesemuanya adalah Perangin-angin, tapi bisa saling kawin khususnya antara Sebayang dengan Bangun dan antara Sebayang dengan Kutabuluh.
Juara R Ginting : Tak heran bila Sibayak Kutabuluh, Pa Tolong, memprotes wilayahnya masuk si wilayah Sibayak (Landschap) Lingga. Soalnya, dia sendiri adalah seorang sibayak. Pemberontakan yang sama sudah dilakukan oleh Pa Garamata (Kiras Bangun) karena dia adalah juga satu diantara raja berempat Karo Barat
https://www.facebook.com/groups/111151892321343/163486983754500/