Skip to main content

Menggugat Bukit Kubu (Tanah BPM)

15 Agustus 1992
Tempointeraktif.com
Siapa bilang vonis hakim selalu memihak orang kaya. Contohnya, kasus tiga belas bersaudara Purba di Brastagi, Kabupaten Karo -- kota turis dekat Medan. Hakim memenangkan gugatan tanah keluarga miskin ini dengan akibat: hotel mewah di atas tanah itu harus dibongkar. Tiga belas Purba itu sesungguhnya kaum papa. Leman Purba, 60 tahun, si sulung, seorang petani jeruk. Lem Sari Purba, 56 tahun, adiknya, penuntun kuda bagi wisatawan di Brastagi. Adiknya lagi, Nepung Purba, kuli kereta di pasar. Sepuluh saudara perempuan mereka pun hidup miskin.

Keputusan unik itu ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Ismail Sebayang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, pertengahan Juli lalu. Lawan perkara keluarga miskin itu adalah Kolonel (Purn) Nelang Sembiring, 70 tahun. Nelang dikenal sebagai pemilik penginapan Bukit Kubu Hotel, Brastagi, yang dibangun di pusat lapangan golf seluas lima hektare. Tanah itulah yang diputuskan hakim untuk dikembalikan kepada keluarga Purba dalam keadaan kosong. Artinya, hotel dan lapangan golf yang bernilai Rp l0 milyar itu harus dibongkar. Padahal, hotel bintang dua dengan 40 kamar itu telah dikelola Nelang selama 32 tahun. Tarif kamarnya Rp 40.000 hingga Rp 120 ribu semalam. Dan setiap akhir pekan, hotel ini selalu full house.

Nelang tentu saja banding. Pengacaranya pekan-pekan ini sibuk menyusun memori banding. Nelang, bisa dipahami, kesal. Ia menyatakan ingin hidup tenang pada masa tua. "Tapi, ada saja orang lain mengganggu," kata pensiunan ABRI yang sudah beruban dan bertongkat itu.

Namun, riwayat hotel itu memang panjang dan berliku. Tanah itu mulanya memang warisan turun-temurun almarhum Bale Purba (ayah 13 Purba bersaudara itu). Pada zaman penjajahan, 1910, disewa Batavische Petroleum Maatschappij (BPM), maskapai perminyakan Belanda. BPM mendirikan bungalow di sini. Inilah awalnya tanah itu menjadi tempat peristirahatan.

Pada tahun 1940, istri Bale Purba sebenarnya tak mau meneruskan sewa-menyewa, tapi BPM memaksa. Sekitar sepuluh tahun kemudian, tahun 1950-an, setelah perang kemerdekaan usai, tanah Bale Purba itu direbut Komando Teritorial I Sumatera dari BPM dan kemudian dijadikan sekolah tentara. Belakangan, statusnya menjadi tanah BPM yang dinasionalisasi.

Pada tahun 1959 Nelang sebagai pemimpin PT Semangat Pembangunan, dan ketika itu ia menjabat Penguasa Perang daerah, membeli lokasi tanah itu. "Saya beli dengan kredit bank dan pinjaman dari famili," katanya. Akta pembeliannya dibuat di depan Notaris Ong Kiem Lian pada tahun 1961 di Medan. Pada 1985 Direktorat Jenderal Agraria menerbitkan sertifikat hak guna bangunan tanah itu. Mengapa tidak sejak dulu-dulu Leman Purba menggugat?

"Bah, siapa berani melawan kolonel," kata Leman. Keberanian Purba bersaudara itu baru muncul setelah Nelang pensiun pada tahun 1970-an. Waktu itu kasus tanah ini sempat bergulir ke meja hijau. Karena mereka tak sanggup membayar pengacara, perkara itu lenyap begitu saja. Belakangan, Pengacara Sehati Halawa setuju bahwa honornya baru dibayarkan jika Leman menang berperkara.


Maka, Leman pun menggugat Nelang ke pengadilan pada Februari lalu. Purba bersaudara itu menggugat tanpa bukti keterangan secarik pun. Mereka maju dengan enam saksi hidup yang menguatkan pemilikan warisan mereka. Salah seorang, Zainal Sagala, 90 tahun, bekas karyawan BPM.

"Saya dulu yang selalu mengantar pembayaran sewa BPM itu," katanya. "Uang sewanya berupa minyak tanah, yang waktu itu mahal harganya." Dalam keputusannya, Ismail Sebayang menganggap bahwa Nelang menguasai tanah itu secara melawan hukum. Maka, semua surat yang dipegang Nelang -- termasuk sertifikat dari Dirjen Agraria -- dinilai tak berkekuatan hukum. Pengacara Nelang protes dan menyatakan, BPM bukannya menyewa tanah itu, melainkan membelinya dari sibayak (kepala) wilayah Lingga, kepala kampung Sepuluh Dua Kita, dan Bale Purba selaku Kepala Kampung Lau Gumbah.

Akta penyerahan tanah ini disahkah Resident der Oost Kust van Sumatera pada tahun 1910. Namun, Ismail tak mengakui pembelian itu. Ia mengutarakan bahwa dalam tradisi tanah Karo tak ditemukan tanah berstatus hak sibayak, karena tanah di kabupaten itu dimiliki rakyat secara turun-temurun. Majelis tak percaya sibayak wilayah Lingga punya tanah di atas tanah marga Purba.

Sibayak, menurut majelis, cuma membawahkan kampung-kampung secara administratif, dan sama sekali tidak memiliki tanah-tanah kampung yang dikuasai kepala-kepala kampung dari marga-marga yang ada. Pertimbangan majelis itulah yang dianggap Nelang aneh. "Bisa-bisa semua hotel yang ada di Brastagi ini menjadi milik kepala kampung," katanya dengan berlogika.

Itulah sebabnya mengapa Nelang menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya menilai ada apa-apanya di balik putusan itu," kata Nelang. Ia juga menduga ada investor lain di belakang Leman Purba, yang melirik tanah sengketa itu. Namun, Ismail, yang sudah empat periode menjadi ketua pengadilan Kabanjahe, yakin pada putusannya. Ia membantah kecurigaan bahwa dirinya dijanjikan mendapat bagian.

"Jika saya mau duit, kan lebih baik menerima dari pihak Bukit Kubu yang uangnya banyak, daripada keluarga Leman yang miskin-miskin itu," katanya. "Tapi persoalannya bukan soal kaya-miskin melainkan siapa yang benar menurut hukum dan keadilan."

oleh Bersihar Lubis dan Irwan E. Siregar

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat-Nasehat dan Ungkapan-Ungkapan

Nasehat-Nasehat Orang tua Karo, termasuk orang tua yang suka memberikan nasehat-nasehat kepada anggota keluarganya. Dalam nasehat yang diberikan selalu ditekankan, agar menyayangi orang tua, kakak/abang atau adik, harus berlaku adil. Menghormati kalimbubu, anakberu, senina sembuyak, serta tetap menjaga keutuhan keluarga.   Beberapa nasehat-nasehat orang-orang tua Karo lama, yang diungkapkan melalui ungkapan-ungkapan antara lain: Ula belasken kata la tuhu, kata tengteng banci turiken . Artinya jangan ucapkan kata benar, tetapi lebih baik mengucapkan kata yang tepat/pas. Ula kekurangen kalak enca sipandangi, kekurangenta lebe pepayo , artinya jangan selalu melihat kekurangan orang lain, tetapi lebih baik melihat kekurangan  kita (diri) sendiri atau  Madin me kita nggeluh, bagi surat ukat, rendi enta, gelah ula rubat ,  artinya lebih baik kita hidup seperti prinsip  surat ukat (surat sendok), saling memberi dan memintalah agar jangan sampai berkelahi. Beliden untungna si apul-apulen

Kumpulan Teks dan Terjemahan Lagu-lagu Karya Djaga Depari (bagian 2)

8. Mari Kena Mari turang geget ate mari kena Sikel kal aku o turang kita ngerana Aloi, aloi kal aku Kena kal nge pinta-pintangku Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tebing kal kapen o turang ingandu ena Nipe karina i jena ringan i jena Tadingken kal ingandu ena Mari ras kal kita jenda Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena Tertima-tima kal kami kerina gundari Kalimbubu, anak beru ras seninanta merari Mulih kal gelah kena keleng ate Ras kal kita jenda morah ate Ula lebe meja dage Mari turang iah mari kena Mari turang iah mari kena (sumber : Henry Guntur Tarigan, Piso Surit tahun 1990 halaman : 132) Mari Kena (Marilah mari) Mari adinda sayang marilah mari Ingin daku kita berbicara Dengar, dengarkanlah daku Dikaulah yang sangat kurindukan Mari, marilah sayang Mari, marilah sayang Sangat terjal jalan ke rumahmu sayang Ada banyak ular pula di situ Tinggalkanlah rumahmu itu Mari kita bersama di si

Musik Karo - Gendang Tiga Sendalanen (bagian 5)

7.2 Gendang telu sendalanen Secara harfiah Gendang telu sendalanen memiliki pengertian tiga alat musik yang sejalan atau dimainkan secara bersama-sama (sama seperti pengertian Gendang Lima Sendalanen). Ketiga alat musik tersebut adalah (1)  Kulcapi/balobat , (2)  ketengketeng,  dan (3)  mangkok.  Dalam ensambel  ini ada dua istrumen yang bisa digunakan sebagai pembawa melodi yaitu   Kulcapi  atau  balobat.   Pemakaian  Kulcapi atau balobat  sebagai pembawa melodi dilakukan secara terpisah dalam upacara yang berbeda.  Sedangkan  Keteng-keteng dan  mangkok merupakan alat musik pengiring yang menghasilkan pola-pola ritem yang bersifat konstan dan repetitif. Jika  Kulcapi digunakan sebagai pembawa melodi, dan  keteng-keteng  serta mangkok sebagai alat musik pengiringnya, maka istilah  Gendang telu sendalanen sering disebut   Gendang Lima Sendalanen Plus Kulcapi ,  dan jika balobat sebagai pembawa melodi, maka istilahnya  tersebut  menjadi  gendang balobat.  Masing-masing alat mu